Pembatasan Penggunaan Media Sosial,Paslon Maksimal Miliki 5 Akun

 Pembatasan Penggunaan Media Sosial,Paslon Maksimal Miliki 5 Akun

PALANGKA RAYA,Dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan media sosial dan penyebaran berita palsu atau hoax, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pembatasan penggunaan akun media sosial dalam Pilkada serentak 2018.
Komisioner KPU Kota Palangka Raya Harmain Ibrohim membenarkan hal tersebut, dimana menurutnya pembatasan penggunaan akun media sosial dalam Pilkada, terutama pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya, telah disampaikan kepada setiap paslon, yakni hanya diperbolehkan memiliki 5 (lima) akun
“Kita sudah sampaikan kepada setiap paslon. Bahwa dengan hanya 5 akun resmi tersebut maka setiap pasangan calon peserta pilkada nantinya akan diawasi langsung oleh KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu),”ucapnya
Menurut Harmain, ketentuan akun media sosial telah diatur dalam PKU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Dalam petaturan PKU ini partai politik atau gabungan partai politik atau pasangan calon atau tim kampanye bisa membuat akun media sosial paling banyak lima untuk setiap platform media sosial. Jadi semua akun itu wajib didaftarkan ke KPU.
“Aturan yang lama maksimal dua akun per media sosial, sedangkan aturan yang baru ini maksimal lima akun. Aturan ini baru dikeluarkan 14 Februari 2018, sehingga aturan baru kita sosialisasikan kepada tim dan pasangan calon,” ucap Harmain menerangkan lagi
Harmain menjelaskan dengan dilaporkannya daftar nama akun media sosial paslon, maka KPU maupun pihak yang berkepentingan lainnya bisa memantau aktivitas kegiatan yang dilakukan pasangan calon selama masa kampanye.
“Untuk Palangka Raya sebagian dari tim paslon sudah menyerahkan,”tutupnya.VS

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!