Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Target Penerimaan Daerah dari Sektor Pajak Air Permukaan Perlu Dimaksimalkan
Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta seraya mendorong pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng agar lebih memaksimalkan penerimaan daerah, dari sektor pajak air permukaan.
Mengingat, pajak air permukaan memiliki potensi yang cukup tinggi sebagai penyumbang PAD. Di sisi lain, target PAD yang dipatok juga dinilai cukup tinggi, sehingga penerimaan daerah dari sektor pajak air permukaan akan semakin dimaksimalkan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Keuangan, Y. Fredy Ering.
“Pajak air permukaan mesti dikelola pemerintah provinsi. Sementara pemerintah kabupaten kota berhak untuk mengelola pajak air bawah tanah. Pajak air permukaan dengan hitungan dua ratus rupiah per kubik ini lebih ditujukan kepada perusahaan baik perkebunan dan tambang dalam ekplotasi air permukaan, seperti sungai dan danau.”
“Sementara untuk pajak air permukaan yang dimiliki oleh masyarakat dibebankan oleh Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM setempat. Tapi, pajak air bawah tanah seperti halnya masyarakat yang memiliki pompa air, tidak dibebani oleh pajak. Ini hanya bisa dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota,”terangnya
Sementara itu seorang akademisi Palangka Raya, Suprayitno mengungkap, pajak air permukaan ditujukan agar pengunaan dan pengelolaan air tidak semena mena mena dan terkontrol. Ini juga karena sumber daya air juga harus dikelola sesuai peruntukannya dan tidak dilakukan secara sembarangan.
“Pajak ini menjadi suatu pembentukan sikap tertib dan disiplin dalam mengelola sumber daya air,”jelasnya.
Mengelola pajak untuk kesejahteraan rakyat bukanlah perkara mudah. Namun tentunya semua yang dibebankan kepada masyarakat dan sektor swasta adalah demi kelancaran pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat itu sendiri. (AW/YS)
TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di