Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Bupati Pulpis Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2021 Secara Simbolis
FOTO : Bupati Pulpis, Pudjirustaty Narang saat menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat oenerima program PTSL, Jumat (10/12/2021)
KALTENGNEWS.co.id – PULANG PISAU – Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau melakukan kegiatan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Rakyat Kabupaten Pulang Pisau, hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021.
Penyerahan Sertifikat Tanah secara Simbolis oleh Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang kepada perwakilan masyarakat di aula Bappedalitbang, Jumat (10/12/2021).
Pada acara tersebut juga di hadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau Iwan Susianto, Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono SIK, Kasi Pidum Kejari Pulpis Prathomo Suryo Sumarsono SH.MH, Kepala Diskominfostandi, Moh. Insyafi, Perwakilan Pengadilan Negeri Pulpis, dan Perwakilan dari Disperkimtan Pulpis.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau Iwan Susianto menyampaikan bahwa penyerahan Sertifikat Tanah hasil program PTSL tahun 2021 ini sudah di agendakan dan juga perintah secara langsung oleh Kementrian Agraria segera melaksanakan dengan koordinasi dengan Unsur Forkopimda, khususnya Bupati Pulang Pisau yang telah begitu banyak mendukung terlaksananya kegiatan PTSL, di samping dukungan dari Unsur Forkopimda lainnya.
Iwan menjelaskan Sertifikat Tanah hasil PTSL tahun 2021 yang akan diserahkan ini sebanyak 14.540 Sertifikat.
“Setelah penyerahan secara simbolis oleh Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang ini, secara bertahap kita akan menyerahkan langsung ke desa dan kelurahan yang masuk wilayah PTSL tersebut,” kata Iwan.
Secara teknis kata Iwan, sesuai arahan Kanwil, maka akan membentuk Tim bersama pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan penyerahan di masing-masing desa paling lambat minggu ke II di Bulan Januari 2021.
“Jadi selanjutnya penyerahan sertifikat ini akan dilakukan Tim Kantor Pertanahan bersama pemerintah desa dan kelurahan yang melaksanakan PTSL paling lambat di minggu ke II bulan Januari sudah selesai,” pungkasnya. (fjr)