FOTO : Plt Kepala DPMDes Kabupaten Katingan Alpian Nor, melalui pelaksana umum DPMDes Katingan, Iqbal dan Ginter.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Katingan akan menyelenggarakan pelaksanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 23 November 2021 mendatang.
Pilkades tersebut semuanya tersebar pada 13 wilayah kecamatan di Kabupaten Katingan. Ada sebanyak 42 desa yang melaksanakan Pilkades serentak pada tahun ini. Namun, dalam aturan yang ada terkait banyaknya calon Kepala Desa (Kades) dibatasi jumlahnya yakni hanya 5 orang calon kandidat saja yang dapat bersaing menjadi Kades terpilih nantinya.
“Dalam aturan, untuk banyaknya calon kandidat setiap desa dibatasi hanya maksimal 5 orang calon saja. Dan apabila lebih dari jumlah itu, maka akan diadakan ujian tes tertulis. Misalnya ada 6 calon, maka akan digugurkan 1 orang dengan mengunakan ujian tertulis. Sejauh ini memang ada calon Kades lebih dari 5 orang yakni berada di Desa Rantau Asem Kecamatan Katingan Tengah dan Desa Tumbang Atei Kecamatan Sanaman Mantikei,” jelas Plt Kepala DPMDes Kabupaten Katingan Alpian Nor, melalui pelaksana umum DPMDes Katingan Iqbal dan Ginter, kepada Kaltengnews.co.id, Jumat 15 Oktober 2021.
Dari data itupun, menurutnya, sampai saat ini masih dalam tahap perekapan jumlah calon kandidat dari setiap desa yang melaksanakan Pilkades serentak.
Terkait adanya informasi ada salah seorang pejabat camat yang ikut mendaftarkan diri sebagai calon Kades di Kabupaten Katingan ?.
Menurutnya, apabila secara aturan yang pasti harus ada izin dari pimpinannya, yaitu bupati. Namun dari informasi itu bahwa yang bersangkutan diketahui sudah pensiun sebagai Camat aktif, dan baru mencalonkan diri pada Pilkades.
“Misalnya, ya pak. Jika memang ada atau saya dari PNS yang ingin mencalonkan diri pada Pilkades. Maka secara aturan tentunya harus ada izin dari pimpinan, jika tidak ada izin tentu tidak boleh,” ungkapnya.
Kemudian, misalnya jika ada seseorang yang dalam kondisi sakit berat atau lumpuh stroke diperbolehkan mencalonkan diri ?. Pihaknya menegaskan bahwa dalam persyaratan penjaringan bakal calon Kades harus mempunyai surat keterangan sehat dari RSUD Mas Amsyar Kasongan.
“Untuk informasi apakah ada bakal calon dalam keadaan sakit seperti itu, kita masih belum mengetahui. Karena dalam syarat sebagai bakal calon sudah jelas, salah satunya wajib mempunyai surat keterangan sehat,” pungkasnya. (rul/aga)