FOTO : Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo saat introgasi YS pelaku kasus Anirat usai gelar jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa 28 September 2021.

Pelaku Penombakan Diancam 5 Tahun Penjara, Korban Berhasil Lalui Masa Kritis

 

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo pimpin konferensi pers pengungkapan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat), Selasa 28 September 2021.

Untuk diketahui bahwa tindak pidana tersebut terjadi di gudang rotan Km 1 arah Kasongan – Kereng Pangi, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Kamis 23 September 2021 pukul 13.18 WIB. Korban bersama rekannya, Marjodiansyah ketika itu sedang pesta minuman keras. Tengah asyik minum, tiba-tiba korban terlibat keributan dengan Alang yang merupakan kakak dari pelaku inisial YS.

Kapolres AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengungkapkan bahwa motif penganiayaan tersebut karena munculnya rasa kesal dan rasa sakit hati pelaku terhadap korban. Korban sebenarnya masih terpaut keluarga dengan pelaku ys.

“Perlu kita ketahui, bahwa yang benar saudara Alang ini adalah kakak kandung pelaku. Akibat sering di ganggu, kakak pelaku pulang ke rumah dan mungkin memberitahukan kepada pelaku. Sehingga atas dasar sakit hati, mungkin karena kakak kandungnya sering diganggu. Maka pelaku langsung melakukan penganiayaan berat dengan mengunakan senjata tajam jenis tombak untuk melukai korban,” jelas Kapolres AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo.

Penyerangan yang dilakukan pelaku berhasil di tangkis oleh korban, sehingga terjadi luka pada tangan korban kurang lebih sekira 10 cm . Akibat perlawanan tersebut, membuat korban tersungkur jatuh dan langsung ditusuk menggunakan tombak tepat di perut korban. Akibat serangan brutal tersebut, korban seketika lemah tak berdaya karena alami luka tusuk sebesar 15 cm hingga organ dalamnya terburai.

“Kondisi korban kini sedang dalam perawatan dan melewati masa kritisnya. Korban sudah jalani operasi di RSU Doris Silvanus Palangka Raya. Sekarang korban masuk masa pemulihan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana, yaitu apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat dan berkala, maka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Pelaku dan para saksi masih kita minta keterangan untuk mendalami kasus Anirat itu. Pelaku kini dalam kondisi sehat, sadar dan mampu memberikan keterangan kepada kepolisian,” pungkasnya. (rul/aga)

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!