Terbukti Bersalah, Pengadilan Hukum PT. KS Bayar Rp 175,18 Miliar Ganti Rugi

FOTO : Aparat Gakkum KLHK saat memasang garis pengamanan di lahan konsesi PT. Kumai Sentosa yang terbakar.

 

KALTENGNEWS.co.id – JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun pada Kamis, 23 September 2021 menetapkan PT. Kumai Sentosa (KS) bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 hektare wilayah konsesi perusahaan kelapa sawit tersebut di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Atas kesalahan korporasi tersebut, majelis hakim menghukum PT. KS dengan membayar ganti rugi senilai Rp 175,18 miliar dan membebankan tanggung jawab pemulihan lahan yang terbakar itu.

FOTO : Gambaran Karhutla yang terjadi dk lahan konsesi PT. Kumai Sentosa di Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. (DOK)

Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan majelis hakim PN Pangkalan Bun dan akan mempelajari pertimbangan hakim serta amar putusannya.

“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” tegasnya dalam rilis facebook Gakkum KLHK pada Sabtu 25 September 2021.

Rasio Sani menambahkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat dan merugikan negara.

“Ibu menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan Karhutla,” timpalnya.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo menuturkan bahwa saat ini ada 20 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang digugat KLHK.

“Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,7 triliun. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Gakkum KLHK/aga).

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!