Terlibat Narkotika, Dua Warga Katingan Ditangkap Polisi

FOTO : Pelaku berinisial Sug dan DCN saat diamankan Satresnarkoba Polres Katingan, Rabu (23/9/2021).

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Salah satu orang warga Kota Kasongan Kecamatan Katingan Hilir berinsial Sug (38) dan satu orang warga desa Tewang Rangkang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing berinisial DCN (29), diamankan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan.

Diketahui, kedua laki-laki ini berhasil ditangkap saat hendak transaksi atau melakukan pengedaran narkoba jenis sabu di Desa Tewang Rangkang, pada Rabu 22 September 2021 malam.

Informasi yang didapat dari kepolisian, bahwa kronologi penangkapan terhadap tersangka bermula saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Desa Tewang Rangkang.

“Berawal dari informasi tersebut, lalu anggota melakukan penyelidikan dan kemudian anggota mengamankan tersangka (Sug) dan mendapati barang bukti yang melekat pada tersangka,” ujar Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo SIK, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Andri Iswanto pada Kamis 23 September 2021.

FOTO : Barang bukti Narkotika jenis sabu dari dua tersangka berbeda.

Barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat kotor 1,25 gram, satu buah potongan plastik warna hitam, satu buah plastik klip ukuran 3×5, uang tunai Rp.17.350.000, satu buah gawai warna hitam dan tas pinggang warna hitam ungu.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka (DCN), didapati barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat kotor sekitar 10,79 gram, satu buah botol, empat lembar tisu warna putih, dua buah plastik warna hitam, satu buah plastik bening, satu buah gawai warna biru dan selembar plastik klip ukuran 3×5.

“Barang bukti dari tersangka DCN, dimana tujuh paket yang ada ditemukan secara terpisah. Empat paket di temukan dalam lembaran buku, satu paket diikat di atas bohlam kamar dan dua paket besar di tanam di bawah pohon salak belakang rumah tersangka,” jelas Kasatresnarkoba.

Dimana tersangka (Sug) dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan (DCN) dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka diamankan di Mapolres Katingan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rul/aga)

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!