Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Hadiri Peresmian Sistem OSS Berbasis Risiko Kementerian Investasi

FOTO : Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Katingan Akhmad Rubama, saat menghadiri peresmian peluncuran sistem OSS berbasis risiko oleh Kementerian Investasi/BKPM.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Katingan, Akhmad Rubama hadiri peresmian peluncuran sistem online single submission (OSS) berbasis risiko oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Sistem OSS berbasis risiko ini diluncurkan secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo, yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Sehingga Sistem yang terintegrasi secara elektronik akan memberikan kepastian, kemudahan, kecepatan dan transparasi bagi pelaku usaha.
OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah tersebut dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Katingan Akhmad Rubama, dari ruang rapat Wakil Bupati Katingan, pafa Senin 9 Agustus 2021, kemaren.
Selain itu, hadir juga mendampingi Asisten II yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Katingan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Katingan, Plt Inspektur Katingan dan Sekretaris Dinas PUPRHUB Katingan.
Kegiatan ini juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara Menteri Keuangan dan Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang kerja sama optimalisasi penerimaan negara, peningkatan realisasi penanaman modal serta penguatan kelembagaan.
Dalam kesempatan tersebut Asisten II Sekda Kabupaten Katingan Akhmad Rubama, menyambut baik peluncuran sistem online single submission atau OSS berbasis risiko. Pasalnya, OSS berbasis risiko merupakan aplikasi atau portal satu pintu perizinan yang mencakup perizinan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, Kementerian/Lembaga dan Kementerian Investasi, dan meminta instansi teknis untuk segera merealisasikan kegiatan ini. (RUL/AGA)