Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Curi Dinamo Ratusan Juta, Dua Pria Diringkus Polres Katingan

FOTO : Dua orang pelaku pencurian saat diamankan Satreskrim Polres Katingan.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Diduga curi dinamo seharga ratusan juta, dua pria bernama Lismon (51) dan Slamet Firdaus (36) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Katingan, Senin 9 Agustus 2021.
Keduanya diduga telah melakukan aksi pencurian di gudang milik PT. Zirmed Mining jalan Tjilik Riwut Km 25, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan pada Rabu 4 Agustus 2021.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, membenarkan peristiwa itu. Dijelaskan saat ini pelaku berhasil diamankan oleh anggota Jatanras Polres Katingan dan masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik unit Pidum terkait siapa-siapa saja pelaku pencurian yang terlibat.
“Pelaku berhasil di amankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, Senin 9 Agustus 2021.
Lanjutnya menjelaskan kronologis peristiwa itu di ketahui oleh Prasetyo (55) selaku penjaga gudang milik PT. Zirmed Mining pada Senin 2 Agustus 2021 sekira jam 07.00 Wi. Pada saat penjaga gudang melakukan pengecekan terhadap barang – barang di gudang masih lengkap. Kemudian pada selasa 3 Agustus 2021 sekitar jam 16.00 Wib , penjaga gudang (Prasetyo) berangkat dari rumahnya menuju gudang untuk melakukan pengecekan kembali terhadap barang – barang yang berada didalam gudang tersebut. Namun pada waktu itu Prasetyo tidak masuk didalam Gudang hanya di depan pintu masuk saja.
Kemudian pada Rabu 4 Agustus 2021 sekitar jam 07.00 Wib, penjaga gudang kembali melakukan mengecek terhadap barang – barang di gudang tersebut. Namun setibanya di gudang dirinya melihat bahwa pintu masuk gudang yang terbuat dari seng telah terbuka dan juga melihat banyak bekas ban mobil masuk kegudang. Setelah melakukan pengecekan kedalam gudang Prasetyo mendapati satu unit mesin dinamo genset telah hilang. Dengan kejadian itu langsung melaporkan ke Kantor Polres Katingan.
“Dari peristiwa pencurian tersebut pihak perusahaan PT Zirmed Mining mengalami kerugian sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta rupiah). Barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan kedua pelaku berupa satu unit truck warna kuning Nopol KH 8307 AP, satu set Katrol, lima buah kunci pas, satu lembar kwitansi dari UD. Dua Saudara dan satu buah rangka pondasi mesin,” ungkap Iptu Adhy Heriyanto.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (RUL/AGA)