Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Curi Setoran Nasabah, Oknum Penagih Hutang Ditangkap Polisi

PEMERIKSAAN: Petugas melakukan pemeriksaan awal dengan Prokes ketat terhadap UW dalam kasus dugaan penggelapan, Minggu (1/8/2021).
KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Diduga melakukan penggelapan uang pembayaran kredit sejumlah nasabah, oknum penagih hutang inisial UW (45) diamankan petugas kepolisian, Minggu (1/8/2021).
UW yang merupakan warga Jalan Ais Nasution, Kota Palangka Raya ini diamankan saat berada di Jalan Hiu Putih XVI Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim, Kompol Todoan Agung mengatakan, pelaku diduga menggelapkan uang tarikan nasabah tanpa sepengetahuan pihak kantor pembiayaan.akibatnya, pihak pembiayaan mengalami kerugian lebih dari Rp 11 juta.
“Pelaku ini dilaporkan atas tindak pidana penggelapan dengan menggelapkan uang setoran nasabah,” kata Agung.
Ulah penagih hutang itu baru disadari oleh pihak kantor pembiayaan dan dilaporkan pada Sabtu (5/6/2021). Sebelumnya, pihak kantor UNITY melakukan survei kepada para konsumen peminjam kredit yang ditarik oleh pelaku
Hasilnya, sebagian konsumen mengaku kepada pihak kantor telah melakukan membayarkan ke UW sebagai penagihnya.
“Setelah di cek dan periksa di kantor pembiayaan, uang tersebut tidak disetorkan pelaku ke kantor,” jelas Agung.
Pelaku saat ini telah dimintai keterangan sementara oleh penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya. Namun, pemeriksaan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat karena hasil swab terhadap UW yaitu positif Covid-19.
“Untuk terlapor kita lakukan isolasi karena hasil swab antigennya dinyatakan positif” pungkas Agung. (RL/aga)