Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Ayah Bejat, Anak Kandung Digauli Sampai Hamil 6 Bulan

FOTO : Pelaku Subli (46) saat diamankan polisi.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Jajaran Polres Katingan tangkap seorang pria bernama Subli (46) warga Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan atas dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur, Minggu (1/8/2021) sekira pukul 08.15 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, korban adalah bunga (nama samaran) usia 16 tahun yang merupakan anak kandung pelaku.
“Pelaku menyetubuhi anaknya tersebut sejak korban masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar sampai sekarang. Akibat dari perbuatan pelaku tersebut, korban sekarang hamil kurang lebih enam bulan,” ujarnya, Minggu 1 Agustus 2021.
Sementara, Kanit PPA Polres Katingan Aiptu Supriyanto, menambahkan peristiwa tersebut awal mulanya diketahui oleh seorang warga Nurhalimah pada Kamis 1 Juli 2021. Kemudian Nurhalimah datang ke barak Rusdiana (ibu korban). Dan ternyata ibu korban menceritakan perbuatan suaminya (Subli) yang sering menyetubuhi anak perempuan mereka bahkan perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak korban masih duduk di kelas III SD. Terakhir pelaku menyetubuhi korban pada Senin 26 Juli 2021 sekira jam 04.00 WIB. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut menyebabkan korban hamil sekira 6 bulan.
“Menurut pengakuan pelaku, bahwa dirinya melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu setelah melihat korban (anaknya) tersebut selesai mandi tidak menggunakan pakaian dalam dan merasa khilaf melihat korban tidak mengunakan pakaian dalam sehabis mandi, dan langsung dipaksa korban bersetubuh dengan pelaku,” terang Kanit PPA Polres Katingan Aiptu Supriyanto.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan dan saat sekarang pelaku masih dalam pemeriksaan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Katingan.
“Terhadap pelaku penyidik pada Satreskrim Polres Katingan menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (rul/aga)