Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Sanksi Perbup Tentang Prokes Dinilai Lemah
KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Saat ini peraturan terkait penanganan Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Tetapi perbup tersebut juga dinilai masih harus disempurnakan. Salah satunya terkait aturan sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan (prokes). Pasalnya saat ini masih banyak terjadi pelanggaran, maka untuk itulah pemerintah kabupaten mewacanakan pembuatan peraturan daerah (perda).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotim, Handoyo J Wibowo, mendorong penanganan Covid-19 dilaksanakan secara optimal meski belum ada Perda sebagai payung hukumnya. Dengan adanya perbup itu jalankan lebih dulu sambil menunggu Perda yang akan berproses.
“Memang kita belum ada perda terkait penanganan Covid-19, tetapi kita kan sudah punya perbup. Jalankan itu saja dulu, sambil menunggu perda berproses. Kalau kita menunggu perda itu akan terlalu lama, sedangkan penanganan Covid-19 tetap harus berjalan,” ujar Handoyo, Minggu (4/4/2021).
Dirinya mengatakan, sangat menyambut baik rencana pemerintah Kabupaten untuk membuat peraturan daerah terkait penanganan Covid-19. Bapemperda siap bersinergi dengan eksekutif untuk membahas rancangan peraturan daerah tersebut.
“Kami sangat menyambut pihak pemerintah kabupaten yang ini membuat Perda terkait Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, agar dapat membuat efek jera terhadap mereka (pelanggar, red),” ucap Handoyo.
Politikus Partai Demokrat ini juga mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima naskah akademis rancangan peraturan daerah tersebut. Pihaknya berharap draf rancangan peraturan daerah tersebut segera diserahkan ke DPRD sehingga bisa dibahas bersama-sama, karena pembutan perda itu memakan waktu yang cukup lama.
“Kami masih menunggu naskah akademisnya. Kalau sudah diserahkan kita akan bahas bersama-sama, karena pembuatannya juga lama, tergantung isi perdanya. Kalau perkiraan prosesnya paling cepat empat bulan sampai pengesahan dan registrasi di Biro Hukum Pemprov Kalteng,” sampai Handoyo.
Ia juga berharap, hal-hal yang belum tercantum jelas dalam peraturan bupati, diharapkan dibahas secara rinci dalam Perda nanti, sehingga saat dilaksanakan mampu menjadi acuan yang lengkap dalam penanganan dan penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan serta Pengendalian Covid-19.
“Masalah sanksi yang melanggar juga harus diatur secara jelas nantinya, apakah sanksi administrasi atau pidana, tetapi sebelum perda ini selesai, maka kami berharap untuk saat ini optimalkan saja dulu dengan mengacu pada Perbup,” tutupnya. (aga)