Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Pelaku Pembunuhan Merupakan Teman Mabuk Anak Korban si Tukang Urut

FOTO : Kapolres Andri Siswan Ansyah, saat melaksanakan konferensi pers, di Mako Polres Katingan, Selasa 6 Juli 2021.
KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Masih ingatkah sebebelumnya dengan kasus pembunuhan seorang perempuan tukang urut bernama Sumini (68) dibelakang sebuah barak jalan Telkom, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Selasa 29 Juni 2021 sekira pukul 22.15 Wib.
Dan tersangka Zaenal Mustopa alias Gepeng (34) berhasil di amankan di daerah Perenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat 2 Juli 2021 sebelumnya dan langsung dibawa ke Polres Katingan.
Terkait kasus ini, Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, didampingi Kasatreskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto, beserta jajaranya melaksanakan konferensi pers untuk pengungkapan kasus tersangka yang telah membunuh korban, di Mako Polres Katingan, Pada Selasa 6 Juli 2021, sore.
Dari hasil konferensi pers, AKBP Andri Siswan Ansyah, menjelaskan ada fakta baru yaitu bahwa sebelum melancarkan aksinya tersangka bersama anak korban minum-minuman beralkohol di rumahnya. Kemudian setelah itu suami dan anak korban pergi untuk bekerja.

Pada saat itu, setelah selesai minum-minum dengan anak korban dan tersangka kemudian keluar rumah. Dan bertemu dengan temannya kembali dan melakukan kegiatan minum-minuman di sekitaran rumah korban. Kemudian, saat setelah pesta minuman, korban mau mengambil motor. Nah, pada saat mengambil motor itu tersangka melihat korban sedang menghitung uang, lalu ada hasrat tersangka untuk memiliki uang itu.
” Ketik saat korban ke belakang setelah menghitung uang dan dimasukan ke tas.
Namun tersangka langsung masuk dari rumah korban lewat pintu depan, pada saat mengambil uang diketahui oleh korban, karena uang dan perhiasan ada dimasukan ke dalam tas. Sehingga terjadilah tarik menarik sampai ke belakang barak. Dan di situ baru tersangka mengakui bahwa ada ingin memiliki atau mengambil uang korban,” jelas Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah.
Pada saat berbicara tersebut, korban langsung menampar tersangka sebanyak dua kali dan dibalas oleh tersangka sehingga kena di pelipis kiri dua kali, sehingga korban jatuh. Kemudian karena korban masih bisa bergerak, tersangka mengambil sebuah batako dan langsung menghantam korban ke bagian belakang kepala korban. Sehingga mengakibatkan korban tidak bergerak lagi.
Batako yang di hempaskan itu terbelah dua, dan ada bagian yang runcing dari batako itu dihantamkan kembali ke pipi kiri korban lalu mengakibatkan luka. Setelah itu tersangka menyeret korban ke bagian belakang rumah dengan menarik kedua tangan korban dan sempat mengambil kembali perhiasan dan uang di dalam tas korban.
Kemudian di seret kembali dan dimasukan ke parit di belakang rumah korban atau barak dan menutupinya untuk menghilangkan jejak pembunuhan seperti bekas-bekas darah ditutup dengan tanah.
Setelah melakukan perbuatan itu tersangka langsung kembali ke barak membersihkan badan dan mencuci pakaiannya serta pergi keluar. Kemudian menghitung hasil curiannya uang sekitar Rp 3 juta lebih lalu uang itu di kembalikan atau diberikan kepada istrinya sekira Rp 2 Juta dan sisa uangnya untuk berpuya-puya dan membayar utang.
Lalu sekira pukul 20.00 WIB ditelepon istrinya bahwa korban atau SM ini sudah meninggal dan ditemukan di belakang baraknya. Dan kemudian pelaku cepat-cepat kembali ke rumah dan sempat melihat rekan-rekan Polres Katingan sedang melakukan olah TKP, melihat itu tersangka langsung pergi untuk bekerja.
” Lalu pada tanggal 2 Juli 2021 kita amankan dan olah TKP dan autopsi korban. Dan karena kita curigai tersangka tersebut sudah dua hari tidak kembali ke rumah dan kita amankan di daerah Parenggean, Kotawaringin Timur ditempat tersangka bekerja sebagai tukang bangunan,” ungkap Kapolres AKBP andri Siswan Ansyah.
Akibat kejadian tersebut tersangka di kenakan Pasal 365 Ayat 3 KUHP (Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan didahului,disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain sehingga perbuatan itu mengakibatkan orang mati/meninggal) dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun. (rul/aga)