Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Alasan Dendam, Pemuda Bartim Rusak Kantor Desa dan Polsek

FOTO : Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra saat menggelar press rilis penangkapan HJ (30), tersangka pengerusakan kantor desa dan Polsek Awang, Senin (5/7/2021).
KALTENGNEWS.co.id – Tamiang Layang – HJ (30) ditangkap polisi atas tuduhan pengerusakan kantor Pemerintah Desa Wungkur Nanakan dan kantor Polsek Awang, Kabupaten Barito Timur pada Senin (5/7/2021).
Adapun motivasinya merusak dua fasilitas negara tersebut, yakni lantaran merasa kesal sekaligus dendam. Sebab pelaku sebelumnya pernah diproses hukum di Mapolsek Awang. Lalu alasannya merusak kantor desa lantaran menduga bahwa para pejabat pemerintahan desanya koruptif.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra menyampaikan bahwa peristiwa perusakan tersebut terjadi di dua bangunan milik negara, yaitu pertama di kantor Polsek Awang dan kantor Desa Wungkur Nanakan.
“Pengerusakan kantor polisi itu dilatarbelakangi dendam dan terpengaruh minuman beralkohol alias mabuk. Sebab dirinya merasa tidak terima karena dua tahun lalu pernah diproses hukum kasus pengerusakan,” ujarnya dalam press rilis di Mapolres Barito Timur, Senin (5/7/2021).
Tuduhan pengerusakan juga dikuatkan oleh para saksi, yakni empat personel Polsek Awang, kepala desa dan keluarga tersangka. Dari hasil keterangan mereka membenarkan telah terjadi pengancaman dan perusakan.
“Kita telah mengamankan barang bukti berupa tiga bilah parang ketika melakukan aksinya dan sejumlah barang elektronik serta perabotan di kantor Desa Wungkur Nanakan,” sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman sesuai pasal 406 KUHP tentang pengerusakan barang orang lain dengan ancaman empat tahun penjara serta pasal UU Darurat maksimal 12 tahun. (ags/agas)