UPR dan Kejati Kalteng Laksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama

 UPR dan Kejati Kalteng Laksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama

FOTO: Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama, antara Rektor UPR Dr. Andrie Elia, SE., M.Si., bersama Kepala Kejati Kalteng, Iman Wijaya, SH, M.Hum., Rabu (30/6/2021).

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Universitas Palangka Raya (UPR) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bersama, Rabu (30/6/2021) siang.

Dimana, penandatanganan nota kesepahaman bersama ini, dimaksudkan untuk tujuan peningkatan mutu pendidikan, sekaligus pula sebagai salah satu wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Adapun secara singkat, menjadi poin-poin kerjasama yang dilakukan yakni berkenaan dengan Pendidikan, dan Pelatihan Bidang Penelitian, dan Pengembangan Hukum.

Kerjasama penyuluhan dan penerangan hukum, pengkajian hukum yang dilakukan oleh mahasiswa UPR di Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Kemudian, di Bidang Perdata dan Tatausaha Negara, Kejati Kalteng bersedia memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan tindakan hukum lain kepada pihak UPR.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejati Kalteng, Iman Wijaya, SH, M.Hum., menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak UPR.

“Mudah-mudahan niatan baik, dari pak Rektor UPR dapat sinergi dengan kami, terima kasih atas kepercayaan mudahan hasil kesepakatan ini dapat dijalankan dengan baik,” kata Imam dalam sambutannya.

Kendati demikian, Iman Wijaya, SH, M.Hum menambahakan bahwa kegiatan kerjasama ini tidak hanya sebatas seremonial saja. Melainkan, itui dapat ditindaklanjuti dengan adanya surat kuasa khusus yang diberikan pihak UPR untuk memaksimalkan pelaksanaan tugas kedepan.

Tentunya, dalam rangka pertukaran mahasiswa dari UPR ke Kejati Kalteng. Kendati kedepannya pihak Kejati Kalteng tidak bisa menampung mahasiswa yang akan melaksanakan kegiatan diluar kampus.

Namun, pihaknya tentunya akan menyebarkan mahasiswa di seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di 14 kabupaten/kota di Kalteng.

Sementara itu masih di hari dan kegiatan yang sama, Rektor UPR, Dr. Andrie Elia, SE, MSi menyampaikan ucapan terima kasih serta memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Berdasarkan atas kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. UPR saat ini menerapakan sistem Kampus Merdeka merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar.

Yakni memberikan kesempaatan bagi mahasiswa/i untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan.

“Semua mahasiswa hanya mengambil teori 5 semester didalam kampus. Sementara 2 semester harus mengikuti perkuliahan diluar kampus,” kata Andrie yang ketika itu ditemani sejumlah jajarannya.

Dirinya juga menyampaikan, dengan adanya kerjasama yang sudah terjalin ini, maka selanjutnya Dekan Fakultas Hukum (FH-UPR) Dr.H.Suriansyah Murhaini, SH, MH., dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, (FISIP-UPR) Prof. Drs. Kumpiady Widen, M.A., Ph.D. sudah bisa memprogramkan, sekaligus menyampaikan kepada Dekan yang lain untuk mempersiapkan mahasiswanya yang akan mengambil 2 semester terakhir, menjelang penyelesaian pendidikan dalam mengikuti perkuliahan di luar kampus.

“Nilainya nanti akan diberikan oleh stakeholder tempat mereka berkuliah dan pihak UPR. Tentunya kerjasama atau MoU ini merupakan payung hukum. Mudah-mudahan dengan kerjasama ini bisa memberikan manfaat dalam mengembangkan SDM di indonesia khususnya di Kalteng,” bebernya.

Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng ini kembali berharap bahwa dengan adanya dukungan dan doa seluruh stakeholder yang ada, UPR kedepan bisa memperoleh akreditasi internasional.

Untuk merealisasikan kerjasama tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH-UPR), Dr. H. Suriansyah Murhaini menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mempersiapkan perjanjian kerjasama Fakultas Hukum dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

“Tentu kedepanya mahasiswa khususnya di Fakultas Hukum UPR banyak yang berminat untuk mengikuti kegiatan diluar kampus dalam mengembangkan ilmu hukumnya,” kata H.Suriansyah.

Dirinya juga berharap, Jaksa-Jaksa yang belum S2 Ilmu Hukum dapat masuk dan mengambil S2 Ilmu Hukum di UPR. Tidak hanya itu, selain kerjasama yang sudah terjalin saat ini.

“Kedepan Fakultas Hukum UPR juga akan melakukan sejumlah kerjasama yang lain, salah satunya Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dengan Jaksa Pengacara Negara yang dimiliki oleh pihak Kejaksaan. Sehingga kedepa, lembaga-lembaga yang ada di Fakultas Hukum UPR dapat lebih maksimal lagi.” tandasnya. (YS)

 

TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di 
KALTENGNEWS TV

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!