Seluruh Desa Harus Bisa Gunakan Aplikasi Siskuedes

FOTO : Bupati Katingan, Sakariyas saat buka kegiatan di Ruang Pertemuan Hotel Neo Palangka Raya, pada Senin 21 Juni 2021.

KALTENGNEWS.co.id – KASONGAN – Tindak lanjut dari peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa serta surat edaran Mendagri nomor 143/8350/SPD tentang aplikasi pengelolaan keuangan desa yang mengintruksikan kepada semua kepala daerah untuk menggunakan aplikasi sistem keuangan desa.

Bupati Katingan Sakariyas, menegaskan agar seluruh desa yang berada di wilayah Kabupaten Katingan wajib menggunakan aplikasi Pengelolaan dan Pelaporan yakni aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskuedes).

“Aplikasi Siskuedes ini merupakan salah satu aplikasi produk teknologi informatika dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) Republik Indonesia, yang berguna mempermudah pengelolaan keuangan keuangan desa dalam pengendalian, monitoring maupun evaluasi. Saya minta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Katingan untuk melaksanakan pembinaan dan terus melakukan pendampingan terkait penggunaan keuangan desa,” tegas Bupati Sakariyas,

saat membuka secara resmi kegiatan Penyusunan dan Penatausahaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes Kabupaten Katingan, di Ruang Pertemuan Hotel Neo Palangka Raya, pada Senin 21 Juni 2021.

Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini juga meminta semua peserta dari perwakilan desa yang hadir untuk betul-betul mempelajari aplikasi tersebut, sehingga pemerintah desa dapat menggunakan aplikasi Siskeudes ini dengan baik.

“Sebab, selain pemerintah desa mampu mengelola keuangannya dengan baik kegiatan ini mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia, baik itu dalam perencanaan, belanja dan pertanggungjawabannya serta tidak lalai dalam membayar pajak. Saya harapkan kegiatan ini menjadi motivasi bagi aparatur desa untuk menjadi agen perubahan agar tercipta tata kelola pemerintahan desa yang baik,” Jelas Bupati Sakariyas.

Perlu diketahui, kegiatan penyusunan dan penatausahaan keuangan desa berbasis aplikasi Siskeudes Kabupaten Katingan tersebut digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Katingan, dan dilaksanakan selama 3 hari. (rul/aga)

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!