FOTO : NS (32) tersangka pengedar Narkotika asal Kecamatan Banama Tingang.
KALTENGNEWS.co.id – PULANG PISAU – Sat Resnarkoba Polres Pulang Pisau bersama Personil gabungan Polsek Banama Tingang berhasil mengamankan ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (32) yang diduga menyimpan dan sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba, AKP. Suharto menuturkan penangkapan NS yang merupakan warga Desa Tumbang Terusan RT 002 Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Pada Rabu 16 Juni 2021 sekira jam 15.00 WIB saat kami melaksanakan patroli, kami mendapatkan informasi dari para masyarakat setempat,” jelasnya.
Dari informasi tersebut, lanjut Suharto, bahwa ada seorang perempuan yang menyimpan dan sering mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu dengan ciri-ciri yang sudah disebutkan. Kemudian anggota langsung menuju ketempat yang dimaksud untuk mengetahui kebenarannya.
“Dan sekira jam 15.42 Wib sesampainya di rumah tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung masuk kedalam rumah dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kades Desa Tumbang Terusan, Lindayadia,” katanya.
Kasat Narkoba menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam kamar, tepatnya dalam tas merk “Palo alto” yang digantung disebelah pintu masuk kamar tersangka berupa 1 Pplastik klip besar merk “Flexbag” yang berisi 18 klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu.
“Selain itu ada juga uang sebanyak Rp. 4.800.000 (empat juta delapan ribu rupiah), 1 (satu) buah Hp Merk OPPO A5 2020,” jelas Suharto.
Lebih lanjut, Suharto mengatakan, saat pelaku ditanya oleh petugas terkait barang haram itu milik siapa, pelaku mengakui kalau semua barang-barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya sendiri.
“Atas kejadian tersebut kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Pulang Pisau guna proses lebih lanjut,” ungkap Suharto. (fjr/aga)