Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) hendaknya dapat terus melakukan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sumber pajak air permukaan.
Hal ini seperti diutarakan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalteng, Y. Freddy Ering menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kunjungan kerja ke Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan belum lama ini. Dimana, ada beberapa hal menarik untuk dipelajari dan ditindaklanjuti, sebagai bahan masukan bersama dalam rangka meningkatkan PAD Kalimantan Tengah melalui sektor pajak air permukaan.
Ketika dibincangi Kaltengnews.co.id, Legislator provinsi dari Fraksi PDI-Perjuangan Kalteng ini mengatakan bahwa untuk Kalimantan Tengah sendiri, sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
“Yang mana, dalam Perda tersebut juga mengatur Pajak permukaan air, namun hanya saja itu terkesan masih kurang dioptimalkan. Padahal, Kalteng sendiri memiliki potensi Sumber Daya Alam (SDA) melimpah, salah satunya adalah potensi pajak air permukaan. Dan, jika itu dikelola secara baik, maka diyakini itu bisa menjadi salah satu sumber peningkatan PAD Kalteng,” ucap Freddy, saat berada di ruang Komisi I DPRD Kalteng.
Lanjut Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini mengutarakan bahwa di wilayah Kalimantan Selatan, khususnya di Kabupaten Tabalong kaya akan sumber daya alam dan cukup banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) beroperasi disana, sehingga penerapan pajak air permukaan bisa lebih efektif dalam menggali potensi PAD.
Y. Freddy Ering kembali menyampaikan saat melakukan kunker ke Kabupaten Tabalong, pihaknya melihat secara langsung sekaligus mempelajari bagaimana pemerintah setempat mengimplementasikan pajak air permukaan dan pajak air bawah tanah. Dan, potensi dari 2 sektor tersebut di Kalteng juga cukup besar.
“Begitupun harapan kami, hal yang sama bisa dilakukan di wilayah Kalimantan Tengah. Untuk itu, kami pun mendorong Pemprov Kalteng agar dapat mengoptimalisasi peningkatan PAD Kalteng yang bersumber dari pajak air permukaan,” bebernya.
Dirinya juga menyarankan, potensi PAD yang dihasilkan melalui sumber pajak air permukaan bisa dikatakan cukup besar. Hal tersebut, tentunya didukung dengan kekayaan alam melimpah dan banyaknya PBS yang beroperasi disekitar area tersebut.
Ditambahkan Freddy, meski Kalteng sudah memiliki Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang juga mengatur pajak air permukaan, namun hanya saja untuk implementasi Perda tersebut, dinilai masih belum optimal. Sehingga demikian, Komisi I DPRD Kalteng mendorong agar implementasi Perda Kalteng Nomor 7 tahun 2010 bisa lebih digencarkan.
“Kita memang sudah punya Perda yang mengatur tentang pajak air permukaan, hanya saja implementasinya yang belum optimal. Apabila Pemprov bisa memaksimalkan implementasi perda tersebut, bisa dipastikan bahwa daerah akan mendapat keuntungan. Apalagi hal ini didukung dengan banyaknya PBS yang beroperasi diwilayah Kalteng.” tandasnya. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUAL LAINNYA di