KALTENGNEWS.co.id – TAMIANG LAYANG – Pasangan calon pengantin yang bakal langsungkan pernikahan ditetapkan sebagai teersangka penggelapan mobil sewaan.
Pasangan tersebut, yakni pria bernama Iswandi (40), warga Desa Pudak, Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong dan pasangannya Nurhasanah (30), warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Calon pengantin asal Provinsi Kalimantan Selatan ini, sebelumnya melakukan penggelapan sebuah mobil. Mobil yang disewa oleh pelaku ternyata dijual kepada orang lain seharga Rp 20 juta. Uang hasil penjualan sendiri, salah satunya digunakan untuk kebutuhan berlebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriyah beberapa waktu lalu.
Kapolres Bartim, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Benua Lima, Ipda Samudi mengatakan bahwa aksi kejahatan pelaku dengan modus menyewa sebuah mobil milik Marenusalias Minus (43), warga Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim.
“Pelaku beralasan menyewa mobil untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri selama dua hari dan akan digunakan pada 15 Mei 2021,” jelas Kapolse, Rabu (2/6/021).

Setelah adanya kesepakatan terkait penyewaan mobil, korban dan pelaku bertransaksi di Pasar Panas, Kelurahan Taniran, Kecamata Benua Lima atau tepatnya perbatasan antara Provinsi Kalsel dan Kalteng. Pelaku beralasan tidak dapat melintas pos penyekatan perbatasan.
“Saat bertemu dengan tersangka, korban kemudian menyerahkan kunci mobil Toyota Avanza dengan Nopol KH 1490 K beserta STNK. Pelaku meyerahkan uang sewa sebesar Rp 600 ribu dan sisanya nanti akan di transfer sebesar Rp 100 ribu melalui rekening,” ungkapnya.
Namun setelah batas waktu sewa yang ditentukan, ternyata mobil korban tidak kunjung dikembalikan. Merasa telah ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benua Lima pada 23 Mei 2021.
“Setelah menerima laporan korban, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan calon suami istri,” sebutnya.
Tersangka mengaku jika mobil korban sudah dijual kepada seorang anggota TNI di Kabupaten HSU seharga Rp 20 juta.
“Kedua pelaku saat ini sudah ditangkap untuk proses lebih lanjut. Masih ada satu pelaku lainnya, wanita inisial NA yang kini masih buron,” ungkapnya.
Kedua tersangka akan dibidik pasal 372 serta 378 KUH pidana.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandasnya. (RL/aga)