Berikut 10 Syarat Wajib Bisa Belajar Tatap Muka

 Berikut 10 Syarat Wajib Bisa Belajar Tatap Muka

FOTO : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Suparmadi.

KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur, Suparmadi menuturkan bahwa pihaknya telah mengkeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka dimasa pandemi Covid-19. Regulasi tersebut merupakan turunan atau tindak lanjut dari surat edaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, terkait belajar tatap muka dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kalau ketentuan sudah dipenuhi, maka sekolah tersebut bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka,” bebernya, Selasa (12/1/2021).

Terdapat 10 poin ketentuan pembelajaran tatap muka yang wajib sekolah penuhi, yakni :

1. Ada persetujuan orang tua atau wali murid terhadap keikutsertaan putra-putrinya dalam pembelajaran tatap muka di sekolah. Meskipun sekolah telah memenuhi syarat protokol kesehatan, para orang tua atau wali murid tetap berhak memutuskan anaknya ikut atau tidak belajar tatap muka di sekolah. Sekolah dilarang memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orang tua merasa tak aman bagi anaknya, sehingga bisa tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.

2. Membuat kesepakatan bersama komite pendidikan soal kesiapan kegiatan tatap muka.

3. Membuat kesepakatan bersama dewan guru soal kesiapan kegiatan tatap muka.

4. Menyusun jadwal pelajaran pembelajaran tatap muka.

5. Membentuk tim satuan tugas gugus covid-19 satuan pendidikan, dengan melibatkan komite sekolah dan unsur masyarakat.

6. Mendapatkan persetujuan dari tim gugus tugas kecamatan masing-masing di semua satuan pendidikan.

7. Satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka Waiib memperhatikan standar operasional protokol kesehatan.

8. Pada saat satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka, pengawas sekolah, pengawas mata pelajaran, sesuai dengan tugas dan fungsinya bertanggung jawab untuk:

a. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas praktik pembelajaran tatap muka yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

b. Melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam  kepada Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Kepala Daerah Kotim, dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

9. Pemberhentian pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berdasarkan evaluasi bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau ditemukan warga satuan pendidikan yang terdampak covid-19.

10. Proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan di atur secara teknis oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan kurikulum darurat. (aga/sog)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!