KPw BI Kalteng Tegaskan Uang Koin Rp. 100 Ribu Beredar itu HOAX! 

 KPw BI Kalteng Tegaskan Uang Koin Rp. 100 Ribu Beredar itu HOAX! 

FOTO: Ilustrasi (net.) 

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Menanggapi sejumlah kabar yang beredar di media sosial (medsos) terkait uang koin pecahan Rp. 100.000,- tahun 2021 – 2030 yang beredar di tengah-tengah masyarakat pada tahun ini, maka Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPw-BI) Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa kabar tersebut tidak lah benar atau HOAX.

Hal ini seperti ditegaskan langsung oleh Kepala KPw-BI Provinsi Kalimantan Tengah Rihando, saat dikonfirmasi Kaltengnews.co.id, terkait kebenaran informasi peredaran uang koin pecahan Rp. 100.000,- tersebut.

Dikatakan Rihando, isu peredaran uang koin pecahan Rp. 100.000,- sebagaimana isi pesan instan dan medsos yang beredar di masyarakat adalah tidak benar atau HOAX.

Jadi, diharapkan masyarakat jangan mudah dan langsung percaya bahkan ikut menyebarkan informasi tersebut, karena BI tidak pernah mengeluarkan uang koin pecahan sebagaimana adanya isu yang beredar melalui di jejaring pesan instan atau medsos.

“Kami meminta agar masyarakat mengecek kebenarannya lebih dulu. Apabila terdapat informasi baru atau informasi yang meragukan bisa dilihat dan ditanyakan pada medsos resmi Bank Indonesia atau hubungi contact center BI yaitu BICARA 131,” ujar Kepala KPw-BI Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu (2/5/2021) pagi.

Lebih lanjut, Rihando juga menyampaikan bahwasanya seluruh bentuk uang yang dikeluarkan/diedarkan oleh Bank Indonesia, baik gambarnya, bahan/materialnya, maupun pecahannya dapat dicek pada website resmi Bank Indonesia pada menu rupiah, atau dapat diakses pada link https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx

Disisi lain, Rihando menyebutkan yang jelas belum lama ini, Bank Indonesia mengedarkan uang pecahan baru senilai Rp. 75.000,- Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) nominal Rp75.000, –

Dimana, UPK 75 Tahun RI merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) dan dapat digunakan dalam transaksi keuangan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bagi masyarakat yang belum mendapatkannya, dapat langsung menukarkan di kantor Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Ade Irma Suryani Nasution, Kota Palangka Raya.

“Masyarakat yang ingin menukar dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi penukaran PINTAR https://pintar.bi.go.id menggunakan 1 KTP untuk menukarkan maksimal sebanyak 100 (lembar) UPK 75 Tahun RI setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.” tandasnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di 

KALTENGNEWS TV

Yundhy Satrya ^ Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!