Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Polres Kotim Tindak Tegas Pengedar Miras Ilegal

FOTO : Terduga pelaku penjual Miras ilegal.
KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melakukan penindakan terhadap salah satu pengedar minuman keras yang diketahui berada di Kecamatan MB Ketapang, Kotim.
Upaya Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal yang selama ini seperti tidak kenal waktu dan sangat meresahkan masyarakat terutama pada saat bulan suci Ramadan ini.
Sebagai awal Polres Kotim telah melakukan penindakan terhadap distributor atau pengedar rumahan yang beralamat di Jalan Ir H Juanda 14 Nomor 20 RT 012 RW 002 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Jumat (23/4/2021).

Dalam penindakan tersebut diamankan seorang warga penjual atau penyedia minuman keras inisial BN (50 Tahun) di alamat tersebut di atas beserta barang bukti berupa 1.228 botol ukuran 600 ml dan empat jeriken ukuran 30 liter yang semuanya berisi cairan yang diduga adalah minuman mengandung Alkohol jenis Arak.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah menerangkan bahwa penindakan tersebut berawal dari Proses penyelidikan tentang peredaran gelap minuman keras oplosan, yang selanjutnya diketahui dan dilakukan penindakan terhadap Pelaku usaha tersebut di atas, kemudian untuk proses lebih lanjut masih dilakukan pengembangan.
Lebih lanjut bagi pelaku selama ini hanya dikenakan sangkaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun kali ini sebagai efek jera bagi pelaku usaha miras lainnya. Maka atas perbuatan yang dilakukan BN tersebut di atas, akan dijerat dengan sangkaan tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) KUH Pidana.
“Ancaman 15 Tahun penjara dan tidak menutup kemungkinan bisa disangkakan dengan Alternatif Undang-Undang Republik Indonesia yang lainnya lagi. Pungkasnya. (Rf/aga)