Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Peduli Nasib Petani, Rinie Minta Permendag Nomor 35 Dicabut
KALTENGNEWS.co.id – SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Rudianur meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan kelangsungan hidup para petani dan pelaku usaha rotan yang semakin terjepit, karena terdampak larangan ekspor rotan dalam bentuk barang mentah atau bahan baku rotan.
“Kami meminta agar seluruh kepala daerah yang ada di Kalteng mendesak Menteri Perdagangan mencabut Permendag Nomor 35 Tahun 2011 tentang Larangan Ekspor Rotan, karena dampak larangan ekspor rotan dalam bentuk bahan mentah sangat merugikan rakyat, baik petani maupun pelaku usaha,” ujar Rudianur.
Menurutnya saat ini para petani rotan yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng), bahkan di Kalimantan mengalami nasib yang sama. Mereka menderita akibat larangan ekspor tersebut. Maka dari itu dirinya mengajak untuk bersatu mendesak semua kepala serah khususnya Provinsi Kalteng dan lainnya agar Permendag Nomor 35 Tahun 2011 itu dicabut.
“Dengan bersatunya seluruh kepala daerah untuk menolak kebijakan pemerintah pusat, terkait larangan ekspor larangan rotan, saya yakin bisa mendapat perhatian serius dan pemerintah pusat bisa mengabulkan permintaan pencabutan aturan yang merugikan masyarakat itu,” ujar Rudianur.
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, ketika ekspor dilarang, pasar dalam negeri sendiri tidak mampu menampung hasil produksi petani. Dampaknya sangat dirasakan petani karena harga jual rotan menjadi anjlok yang sebelumnya di tingkat petani Rp 4.000 hingga Rp 5.000 per kilogramnya dan saat ini hanya berkisaran Rp1.500 hingga Rp.2.000 per kilogram.
“Sudah hampir puluhan tahun petani rotan hanya bisa menjerit, dan tidak ada aksi nyata dari pemerintah provinsi maupun kabupaten kepada mereka hingga tidak sedikit petani yang berputus asa, setidaknya ada aksi nyata mereka bisa membantu petani rotan kita. Karena masalah semacam ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” tutupnya. (aga)