Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Terkait Polemik Koperasi vs PT. KMA, Wakil Rakyat Ini Minta Aturan Ditegakan
KALTENGNEWS.co.id – Sampit – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim, M. Abadi meminta kepada penegak hukum agar hukum alias aturan itu harus dijalankan. Hukum harus menimbulkan kepastian dan keadilan.
Hal ini menanggapi permasalahan yang saat ini terjadi antara pihak Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB) dengan PT. Karya Makmur Abadi. Kata dia, ada dugaan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah desa tidak melaksanakan apa yang di atur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jelasnya. (5/3).
Misalnya saja kewajiban perusahan membangun plasma atau kemitraan seluas 20 persen di areal ijin konsesi tidak kunjung ada tindak lanjut yang jelas dari pihak PT KMA tersebut. “Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi dan seolah dibiarkan bertahun-tahun lamanya,”tegasnya.
Jika dilihat, di dalam sertifikat itu kan sudah jelas dan SK HGU PT KMA. “Tetapi pada kenyataannya masib belum diserahkan atau diberikan. Ini terjadi di Desa Tangkarobah dan Pahirangan Kecamatan Mentaya Hulu,”ucapnya.
Dirinya juga tidak gentar untuk menegakkan hukum dan aturan. Apalagi ini sudah jelas, bahkan dirinya sudah cukup alat bukti untuk membuktikan apa yang disampaikannya ini. “Jadi saya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat selama itu tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Rf/aga)