FOTO : Ilustrasi pencabulan. Sumber internet.

Polisi Bekuk ‘Pedofil’, Dua Bocah Lugu Jadi Korbannya

KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Pelaku pencabulan tehadap dua orang bocah yang masih dibawah umur diringkus Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng, Rabu (14/4/2021).

Pelaku inisial RO (40) itu mencabuli bocah kecil (Bocil) sebut saja Mawar (11) dan Melati (10). Pelaku diringkus di daerah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, setelah dilaporkan pihak keluarga kepada Polda Kalteng.

Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo melalui Kabid Humas, Kombes K. Eko Saputro membenarkan penangakan yang dilakukan terhadap terduga pencabulan anak dibawah umur tersebut, Kamis (15/4/2021).

Kabid Humas juga mengungkapkan, untul pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk kedua korbannya saat ini menjalani pembinaan dan pendampingan dalam pemulihan psikologinya.

“Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan dan korban menjalani pemulihan psikologi,” ungkapnya.

BACA JUGA : Jualan Sabu, ASN di Pulang Pisau Dibekuk Polisi

Adanya kasus pencabulan terhadap bocah dibawah umur ini, menurut Eko harus menjadi perhatian bersama. Sehingga, kasus tersebut tidak kembali terulang dan menimbulkan korban lainnya di masyarakat.

“Kasus seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak. Awasi pergaulan anak dengan sebaik mungkin,” pungkasnya. (bd/aga)

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!