KALTENGNEWS.co.id – PALANGKA RAYA – Oknum aparatur sipil negara (ASN) diamankan dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. ASN inisial FWA (39) warga Jalan Tingang Menteng, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Pelaku diringkus di kediamannya pada Sabtu (10/4/2021).
Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo melalui Dirnarkoba, Kombes Nono Wardoyo menyebutkan, tersangka FWA sendiri berstatus sebagai ASN di Pemkab Pulang Pisau. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sabu-sabu sekitar 147 gram yang terbagi dalam 4 paket.
BACA JUGA : Polisi Bekuk Pedofil, Dua Bocah Lugu Jadi Korban
“Sabu-sabu tersebut didapatkan pelaku dari seseorang di Banjarmasin,” jelas Nono, Kamis (15/4/2021).

Dia juga menyebutkan, bahwa FWA adalah pengguna aktif sabu-sabu. Untuk bisnis sabu-sabu tersebut mulai dijalaninya sejak bulan Januari 2021 lalu. Bahkan, narkoba tersebut selain digunakannya juga diedarkan kembali.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (bd/aga)