FOTO: Rapat Paripurna DPRD Kalteng ke-9, masa Persidangan I Tahun 2021, Senin (12/4/2021).

Cagar Budaya dan Ekosistem DAS Wajib Dijaga, Pemprov dan DPRD Kalteng Sepakati Dua Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-9, masa persidangan I Tahun 2021, bertempat di ruang Rapat Paripurna, Lantai III Gedung DPRD Kalteng, Jalan S. Parman Kota Palangka Raya, Senin (12/4/2021) pagi.

Rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, SP., didampingi seluruh Wakil Ketua, dan dihadiri oleh anggota dewan lainnya. Sedangkan dari pihak eksekutif, hadir secara langsung Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran didampingi oleh sejumlah kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dan Perwakilan Forkompinda di lingkungan Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun Rapur kali ini mengusung 2 Agenda penting, yakni Jawaban Gubernur Kalteng atas pemandangan umum Fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Pengumuman tentang pemberhentian Gubernur – Wakil Gubernur Kalteng periode 2016 – 2021.

Dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Rapat Paripurna Wiyatno menyampaikan bahwa 2 Raperda yang masuk dalam agenda rapat Sidang Paripurna ke-9, masa Persidangan I Tahun 2021 ini, meliputi Raperda Perlindungan Cagar Budaya dan Raperda Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Dalam rapat Paripurna ke -9 ini, ada 2 agenda yang diusung dan Kita akan mendengarkan secara seksama, tanggapan Gubernur Kalteng atas pemandangan umum Fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap 2 Raperda, yaitu Raperda perlindungan Cagar Budaya dan Raperda pengelolaan DAS,” ucap Wiyatno yang juga selaku Ketua DPRD Kalteng.

FOTO: Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menyampaikan paparan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng ke-9, masa Persidangan I Tahun 2021.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap 2 Raperda, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dalam paparannya menyampaikan bahwa Raperda Perlindungan Cagar Budaya dan Raperda Pengelolaan DAS, memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai.

“2 Raperda ini memiliki cakupan sangat erat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama dalam rangka menjaga dan melestarikan budaya, serta ekosistem di wilayah Kalimantan Tengah. Sehingga, kami pun dari Pemprov Kalimantan Tengah sangat sepakat dan mendukung untuk melanjutkan pada rapat-rapat pembahasan selanjutnya,” ujar Gubernur Kalteng.

Terlebih lagi mengingat, Ekosistem alam khususnya di sepanjang aliran sungai, sangat erat hubungannya dengan kehidupan keseharian masyarakat Kalimantan Tengah yang sudah diwariskan secara turun-temurun.

Sambung H. Sugianto mengatakan dalam rangka menjaga dan melestarikan ekosistem tersebut, maka diperlukan sebuah aturan yang dapat melindunginya, dari sejumlah aktivitas yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Hal lainnya juga, diharapkan melalui Raperda tersebut, dapat menekan dampak kerusakan lingkungan dan ekosistem.

“Semakin cepat Raperda Pengelolaan DAS dibahas, maka semakin cepat pula disahkan. Karena Raperda Pengelolaan DAS merupakan harapan dan kebutuhan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisir kerusakan ekosistem sungai,” tandasnya.

Sedangkan untuk Raperda Perlindungan Cagar Budaya juga berperan penting dalam mempertahankan, serta memelihara situs, kesenian maupun kearifan lokal yang sudah ada sejak zaman leluhur suku Dayak di Bumi Tambun Bungai, sebagai bukti sejarah yang tidak ternilai dan bisa dilihat oleh generasi muda sebagai pembelajaran dari peradaban masa lampau.

“Aspek kearifan lokal, kesenian, hingga situs-situs yang berkaitan dengan suku Dayak di wilayah Kalteng, merupakan hal yang bersejarah dan tak ternilai harganya. Oleh karena itu penting bagi kita untuk bersama-sama menjaga kelestarian cagar budaya dan Sehingga Pemprov Kalteng mendukung agar Raperda perlindungan Cagar Budaya dibahas lebih lanjut,” tutupnya. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS TV

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!