FOTO: Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah yang juga selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Ir. H. Muhajirin.

Legislator Provinsi ini Dorong Optimalisasi Pengelolaan Asrama Mahasiswa Kalteng

Kaltengnews.co.id – PALANGKA RAYA – Optimalisasi pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah, nampaknya terus dilakukan. Dimana salah satunya adalah Asrama Mahasiswa milik Pemprov Kalimantan Tengah yang saat ini juga tengah dilakukan.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kalteng Ir. H. Muhajirin, MP.,  mengatakan latar belakang terkait dengan adanya perubahan dalam pengajuan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Kalimantan Tengah, salah satunya karena kurang optimalnya pengelolaan.

Lebih lanjut, Mantan Wakil Bupati Kapuas ini menyampaikan menjadi latar belakang pengajuan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Daerah, adalah karena kurang optimalnya pengelolaan asrama yang ada dan tersebar di sejumlah kota.

FOTO: Asrama Mahasiswa Kalteng Pakuningratan di Yogyakarta yang merupakan salah satu aset milik Pemprov Kalimantan Tengah. (Dok)

“Perda tersebut sudah semestinya dicabut, sebab dinilai sudah tidak sesuai dengan keadaan dan situasi yang diperlukan. Sehingga perlu adanya perubahan yang dapat kembali mengoptimalkan adanya aset yang dimiliki,” ucapnya, Selasa (6/4/2021).

Lebih dalam, Politisi Partai Demokrat ini juga menuturkan bahwa Perda tersebut sudah tidak sesuai dengan peraturan barang milik daerah, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

“Aset yang dimiliki Pemprov Kalimantan Tengah tersebut mestinya akan kembali dibahas, serta menunggu keputusan selanjutnya dari pihak legislatif,” jelasnya.

Muhajirin kembali menambahkan Perda tentang pengelolaan aset milik daerah yang telah diajukan, nantinya akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng, guna mengatur mekanisme lebih lanjut.

“Dimana harapannya, dengan pencabutan Perda tersebut, maka selanjutnya bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan barang milik daerah lebih baik lagi.” tandasnya. (*)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di 

KALTENGNEWS TV

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!