Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Miliki Sabu, Pemuda ‘Monyoi’ Diciduk Satresnarkoba Polres Gunung Mas
DITANGKAP : AN (33) warga Tumbang Manyoi ketika perlihatkan barang bukti sabu ketika diamankan Polres Gunung Mas, Selasa (30/3/2021).
KALTENGNEWS.co.id – KUALA KURUN –AN warga Tumbang Manyoi, Kabupaten Gunung Mas terpaksa diciduk aparat kepolisian. Pemuda kelahiran tahun 1988 silam ini musti pertanggungjawabkan kelakuannya, lantaran terbukti menyimpan barang haram jenis sabu-sabu di kediamannya di Kelurahan Kuala Kurun, Selasa (30/3/2021).
Kapolres Gunung Mas, AKBP Rudi Asriman melalui Kasatnarkoba Polres Gunung Mas, Ipda Budi Utomo membenarkan penangkapan AN. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang disimpan di dalam bantal di dalam kamar tidur terlapor AN.
“Awalnya anggota Satresnarkoba Gunung Mas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor ada memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu yang disimpan di rumahnya. Sabu tersebut seberat kotor 6,67 gram,” tutur Budi kepada awak media, Rabu (31/3/2021).
Lanjut tambah dia, barang bukti lain yang diamankan berupa satu buah plastik klip pembungkus sabu, tiga lembar tisu waran putih, satu buah wadah plastik bekas minyak rambut warna biru, satu lembar kertas yang berisikan tulisan, satu lembar robekan kertas yang berisi tulisan dan satu buah bantal warna putih merah muda.
“Terlapor terancam hukuman pasal 112 ayat (2) Jounto 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya. (Pol/agg)