FOTO: Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha.

Meski PPKM Diberlakukan, Dewan Kota Dorong Perkantoran Tetap Berinovasi dan Berkreatifitas

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Palangka Raya, sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, melalui Surat Edaran (SE) sejak tanggal 17 Januari 2021, sampai tanggal 31 Januari 2021 mendatang.

Dimana, dalam aturan tersebut, tidak hanya mengatur jam operasional buka tutup tempat usaha, melainkan juga mengatur jam operasional di wilayah perkantoran, baik itu di lingkungan pemerintahan maupun swasta, yakni dengan menerapkan Work from Home atau WFH sebesar 75 persen dan Work from Office atau WFO sebesar 25 persen.

Berkenaan hal ini, Legislator muda DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha menyampaikan, langkah Pemkot Palangka Raya dinilai sudah tepat, karena sebagai salah satu upaya untuk menekan angka sebaran COVID-19, terlebih di wilayah Kota Cantik Palangka Raya, hal ini sekaligus pula sejalan dengan arahan Presiden RI bapak Ir. Joko Widodo (Jokowi).

“Khususnya, berkenaan dengan pengaturan jam operasional di wilayah perkantoran, hendaknya juga perlu dilakukan pengawasan. Saya menilai bahwa pembatasan jam operasional di wilayah perkantoran bertujuan, tidak lain untuk meminimalisir resiko penyebaran COVID-19 di wilayah perkantoran itu sendiri,” Ucap Noorkhalis, Sabtu (23/1/2021).

Lebih lanjut, Politisi Muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya ini mengatakan, tentunya diperlukan sebuah komitmen bersama, tidak hanya pemerintah, tetapi kantor-kantor beserta pegawainya, untuk tetap  mengedepankan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran COVID-19.

“Adanya kebijakan dari Pemkot Palangka Raya ini, hendaknya dapat diambil dari sisi positifnya. Karena, kebijakan itu untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Oleh sebab itu, diperlukan suatu pemahaman bersama, sinergitas dan kerjasama yang baik dari seluruh elemen masyarakat,” bebernya.

Kembali, Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya ini menuturkan, dalam penerapan pembatasan di tempat kerja ini diperlukan peran dan tanggung jawab pada masing-masing lembaga atau instansi.

Dirinya juga menambahkan, diperlukan adanya pengawasan dari masing-masing kantor guna memantau aktifitas pegawainya.

“Tapi juga yang tak kalah penting disadari, yaitu jangan menganggap bahwa WFH itu merupakan liburan, melainkan tetap disiplin bekerja di rumah,” Imbuhnya.

Timpalnya, perlu disadari bahwa sedikit banyak WFH ini, akan berdampak pada aktivitas pelayanan, khususnya bagi perkantoran pelayanan publik, sehingga juga dibutuhkan adanya inovasi dan kreatifitas, untuk mengatur hal tersebut. (YS)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS TV

0 Reviews

Write a Review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!