Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Berkenaan dengan sejumlah pertanyaan di masyarakat, terkait kenapa Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum bisa online ke beberapa instansi Pemakai Data?, seperti Kemenag, BUMN atau Perbankan, BPJS, Kantor Pajak, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) serta sejumlah instansi lainnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya H. Afendie, SH., melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Palangka Raya, Hj. Sri Wardhani menjelaskan kepada redaksi Kaltengnews.co.id, perihal ini, untuk selanjutnya bisa dipahami oleh masyarakat Kota Cantik Palangka Raya.
Hj. Sri Wardhani menerangkan sekaligus menginformasikan, kepada masyarakat Kota Palangka Raya bahwa kerjasama data, sebenarnya adalah kerjasama data yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pusat, dengan sejumlah instansi pemakai data.
“Untuk alurnya, dari pihak instansi pemakai data melaporkannya ke instansi pusat pemakai data masing-masing. Kemudian, selanjutnya berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Pusat,” Terang Hj. Sri Wardhani, melalui pesan Whatsapp pribadinya, Rabu (20/1/2021).
Namun persoalan ini, selalu diarahkan ke Dukcapil daerah, lanjut Hj. Sri Wardhani kembali mengungkapkan, berkenaan hal tersebut, pihaknya juga bermohon dan meminta ke pusat, agar dapat difasilitasi, untuk bisa mengakses data yang dipakai oleh sejumlah instansi pemakai data.
“Dukcapil daerah, hanya diberikan googlesheet pelaporan saja. Mengingat, karena hanya difasilitasi googlesheet pelaporan saja, dan Dukcapil daerah tidak ada akses untuk melihat data yang sudah dilaporkan, sehingga hal inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa NIK belum bisa online ke beberapa instansi pemakai data,” bebernya.
Dirinya juga menambahkan seraya menyarankan, ada baiknya, sebelum diserahkan ke pusat, data NIK yang akan digunakan oleh sejumlah instansi pemakai data, dapat dikoordinasikan dan dikonsilidasikan ke Dukcapil daerah terlebih dulu, guna dilakukan pengecekan dan memastikan data tersebut, sudah ada di database lokal.
Setelah dipastikan, sudah ada di database lokal, maka selanjutnya data tersebut, bisa dilanjutkan untuk dilaporkan ke instansi pemakai data masing-masing di pusat dan di konsolidasikan kembali ke Ditjen Dukcapil Pusat. Begitupula, dari Dukcapil daerah, juga akan menyampaikan laporan ke Ditjen Dukcapil pusat, melalui googlesheet pelaporan.
Kembali, Hj. Sri Wardhani menyebutkan, adapun alur pelaporan data belum ada di instansi pemakai data, yakni diawali dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pengecekan database lokal, selanjutnya pengecekan database dan konsolidasi pusat, dan tahap akhirnya pelaporan.

“Jadi, kami menyarankan serta menghimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya, ketika data NIK nya masih belum online, di instansi pemakai data, agar dapat mendatangi kantor Dukcapil kota, untuk bisa dilayani. Inilah sebagai bentuk komitmen kami, untuk memberikan pelayanan prima dan optimal kepada masyarakat Kota Cantik Palangka Raya,” Tutup Hj. Sri Wardhani. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS TV