Kaltengnews.co.id, GUNUNG MAS – Upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19 di sejumlah wilayah Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus dilakukan, seperti yang digelar oleh jajaran Polsek Kahayan Hulu Utara (Kahut) bersama tim Satuan Tugas (Satgas) pencegahan COVID-19 setempat, dalam operasi Yustisi, Minggu (3/1/2021).
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.
Menurut Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek, Kahut Ipda Waryoto, S.H., M.M., menyampaikan bahwa jajarannya, secara rutin melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
“Masih banyak juga pelanggar yang ditemukan, terbukti hari ini ditemukan beberapa pelanggaran yang diantaranya pelanggar tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak,” Ungkap Kapolsek.
Dirinya juga menyampaikan bahwa kepada pelanggar telah kita lakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ada yang membersihkan lingkungan atau sanksi sosial serta teguran lisan sesuai dengan Peraturan Bupati Gumas nomor 33 tentang sanksi dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19.
“Kami mengimbau kepada masyarakat semua untuk tetap disiplin dalam penerapan protokol kesehatan seperti ingat pesan ibu yakni mencuci tangan dengan air dan sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan agar wabah Covid-19 usai.” ajaknya. (*)
TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
Kaltengnews TV