Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Persetujuan Pembangunan RS Type A Jadi Agenda Penting Rapur DPRD Kalteng

FOTO: Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Wiyatno SP.
Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelas A di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya disetujui oleh kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng.
Persetujuan tersebut disampaikan, saat Rapat Paripurna (Rapur) 11 masa persidangan III tahun sidang 2020, yang dilangsungkan di gedung dewan, Jalan S Parman Kota Palangka Raya, Rabu (23/12/2020) siang tadi.
Dimana pada siang tadi, kalangan Legislator Provinsi menggelar Rapur, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno SP, didampingi Wakil Ketua I Ir. H. Abdul Razak, serta perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng, dihadiri pula sejumlah anggota DPRD Kalteng dan perwakilan SOPD lingkup provinsi.
Adapun 4 (empat) agenda penting, dalam Rapur kali ini, yakni Pertama Laporan Hasil Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalteng, dalam rangka membahas Kerjasama Badan Usaha (KPBU) Rumah Sakit Kelas A.
Kedua, Persetujuan DPRD Provinsi Kalteng, terhadap Kerjasama Dengan Badan Usaha (KPBU) Rumah Sakit Kelas A. Kemudian Ketiga, Penutupan Masa Persidangan III Tahun 2020, sekaligus Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2021, dan Keempat Pidato Gubernur Kalteng.
Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menyampaikan, persetujuan DPRD Kalteng, terhadap rencana pembanguan RS kelas A yang diusulkan Pemprov Kalteng tersebut, telah dibahas sesuai mekanisme dengan proses yang cukup panjang.
Oleh sebab itu, DPRD akhirnya bisa menyetujui rencana pembangunan rumah sakit yang kedepan diharapkan bisa memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat.
“Tadi kita telah melaksanakan Paripurna persetujuan, terhadap rencana kerjasama pemerintah daerah dengan badan usaha rumah sakit kelas A Provinsi Kalteng,” Ujar Wiyatno.
Sementara itu, masih di hari dan tempat yang sama, Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Golkar Hj Siti Nafsiah menyampaikan, laporan hasil rapat gabungan Komisi, terhadap hasil pembahasan KPDBU RS Kelas A tersebut menjelaskan, pembahasan telah dilaksanakan dalam rapat gabungan, Selasa 22 Desember 2020 kemarin.
Dimana dalam rapat tersebut, rencana Pemprov Kalteng telah disetujui oleh enam fraksi pendukng DPRD Kalteng.
Keenam fraksi tersebut, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PKB dan Fraksi Gabungan PAN, PPP, PKS, Perindo dan Hanura.
“Sebelumnya, kita sudah melaksanakan rapat gabungan dan disetujui enam fraksi dan hanya Fraksi partai NasDem yang belum bisa menerima,” kata Nafsiah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng ini juga mengatakan, meski menyetujui KPDBU RS Kelas A tersebut, tetapi DPRD Kalteng juga memberikan beberapa kepada pemerintah daerah untuk diteliti dan dipelajari rencana kerjasama tersebut kedepannya.
Sementara itu, Gubernur Kalteng melalui pidatonya yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) H Fahrizal Fitri menyampaikan, dengan adanya RS Kelas A di Kalteng, pelayanan terhadap masyarakat luas, bisa menjadi lebih maksimal dan diharapkan menjadi rumah sakit rujukan Nasional.
Oleh karena itu, atas persetujuan dewan terhadap KPDBU RS Kelas A tersebut, pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya.
“Pada tahun 2021 itu kita sudah masuk tahap transaksi dan memang sangat di perlukan dukungan DPRD Kalteng. Karenanya, dengan adanya persetujuan ini, kami sangat berterima kasih kepada pihak DPRD Kalteng,” Tutup H. Fahrizal. (YS)
TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS TV