Upaya Antisipasi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja, Bupati Ampera AY Mebas Pimpin Apel Kesiapsiagaan

 Upaya Antisipasi Unjuk Rasa dan Mogok Kerja, Bupati Ampera AY Mebas Pimpin Apel Kesiapsiagaan

FOTO: Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas, saat memimpin apel antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja. Kegiatan terlaksana di halaman Kantor Bupati Barito Timur, Senin (5/10/2020)

Kaltengnews.co.id, TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur (Bartim) Ampera AY Mebas, memimpin apel kegiatan antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Barito Timur, pada hari Senin (5/10/2020).

Dalam amanatnya, Bupati Bartim Ampera AY Mebas menyampaikan, persiapan penanganan terjadinya unjuk rasa nasional. Kegiatan ini juga sebagai upaya, mengantisipasi unjuk rasa dan mogok kerja, di wilayah Kabupaten Barito Timur.

“Sebagaimana diketahui bersama, dalam waktu dekat ini. Pemerintah akan mengesahkan undang-undang Cipta Kerja, ini pada dasarnya dibuat untuk memihak ke para pekerja. Selain itu, juga mempertimbangkan faktor-faktor keberlangsungan usaha,” Ucap bupati.

Dikatakan Bupati, jika publik hanya melihat dan meninjau dari beberapa isu yang menimbulkan pro dan kontra, hal itu sangat wajar, namun publik juga tidak bisa menutup mata bahwa undang-undang Cipta Kerja ini. Memuat gambaran besar dan tujuannya memiliki visi perekonomian nasional yang menatap jauh kedepan.

Ditambahkan pula, bahwa undang-undang ini juga memberikan kemudahan masalah perizinan, kemudahan berusaha, investasi dan pengembangan UMKM. Hal inilah yang menjadi fokus dan tujuan utama pemerintah, yaitu untuk melakukan transformasi ekonomi dengan visi kedepan untuk mencapai tujuan Indonesia maju di 2045 (ekonomi Indonesia terbesar keempat dunia) kata bupati.

“Ini adalah sebagai visi Bapak presiden Jokowi tranformasi ekonomi ini juga sudah dimasukkan kedalam RPJMN 2020-2024. Dimana, didalamnya juga membahas beragam kendala dalam bentuk upaya tranformasi ekonomi tersebut, khususnya dalam investasi,” ucap Ampera.

Dilanjutkan bupati, dengar-dengar isu akan dilakukan demo besar-besaran oleh buruh yang menolak disahkanya undang-undang Cipta Kerja menjadi isu nasional yang harus kita cermati bersama. Pemerintah Indonesia umumnya dan pemerintah Kabupaten Barito Timur khususnya tidak akan melarang bagi pihak yang ingin menyampaikan pendapat.

Dijelaskan Ampera, akan ada dilakukannya demi besar-besaran oleh buruh yang menolak disahkanya undang-undang Cipta Kerja adalah tindakan sejarah ditengah situasi pandemi Covid-19, dan situasi ekonomi yang tidak kondusif saat ini, karena akan berdampak pada terhadap kesehatan, moral, hukum dan ekonomi. Kita tidak menginginkan adanya kerumunan orang banyak yang bisa menimbulkan potensi kluster penyebaran Covid-19.

“Untuk itu, saya selaku Bupati Barito Timur mengimbau untuk tidak melakukan pengerahan massa, memblokade jalan, menganggu distribusi, logistik, menganggu tranportasi, memprovokasi petugas keamanan, melakukan sweeping dan melakukan tindakan anarkis,” pinta Ampera.

Dirinya berpesan, kepada Kepolisian dan TNI, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan Bartim dan semua OPD untuk selalu bersiaga dalam rangka penanganan terjadinya unjuk rasa Nasional pada tanggal 6,7 dan 8 Oktober 2020, pesan Bupati.

“Saya kembali mengingatkan kepada semua pihak, untuk saling berkoordinasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan diwilayah Kabupaten Barito Timur. Dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi dan tujuan tertentu,” pungkasnya. (ags)

TONTON JUGA BERITA VISUALNYA di
KALTENGNEWS

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!