Bahas Penambahan Penyertaan Modal PT Bank Kalteng, Wakil Gubernur Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kalteng

 Bahas Penambahan Penyertaan Modal PT Bank Kalteng, Wakil Gubernur Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kalteng

FOTO: Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna ke 7 DPRD Kalteng. Rapur dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng Jimmy Carter, pada hari Senin (7/9/2020) pagi.

Kaltengnews.co.id, PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke 7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020, bertempat di ruang Rapat Paripurna, lantai 3 gedung DPRD Kalimantan Tengah, pada hari Senin (7/9/2020) pagi.

Adapun agenda Rapur tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Tengah tentang penambahan Penyertaan Modal Daerah, pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalteng.

Dimana, Rapur ini juga sekaligus pula Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 dan Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020. Rapur diikuti oleh 28 anggota DPRD Kalteng, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kaltenh, Jimmy Carter, serta dihadiri oleh perwakilan SOPD dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa saat ini Bank Kalteng termasuk dalam Kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II sehingga sangat perlu untuk segera melakukan tindakan dan aksi nyata agar Bank Kalteng dapat bertahan di tengah persaingan perbankan sehingga dapat meningkatkan penilaian dan kepercayaan publik.

Gubernur menekankan salah satu hal paling penting demi mewujudkan kemampuan bank dalam persaingan perbankan adalah tersedianya modal yang kuat.

Diungkapkan juga pada rapur tersebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Pada peraturan tersebut pihak regulator mendorong penguatan permodalan oleh Bank dan salah satunya Bank yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Disebutkan bahwa Modal Inti Minimum yang wajib dimiliki bank adalah paling sedikit 3 triliun Rupiah.

Khusus bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi Modal Inti Minimum tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa setiap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah wajib dituangkan dalam Peraturan Daerah, sebelum adanya Persetujuan Bersama antara Gubernur dan DPRD atas Raperda tentang APBD.

Dalam Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalteng, akan diatur penambahan modal Pemprov Kalteng, baik berupa berupa uang dan barang dengan total 698 miliar Rupiah. Dengan demikian, rencana penyertaan modal diharapkan tahun 2024 dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan OJK.

Selanjutnya, Wakil Gubernur Habib Ismail bin Yahya menyerahkan Naskah Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Prov. Kalteng pada PT. BPD Kalteng dari Gubernur Kalteng kepada pimpinan Dewan yang didampingi wakil-wakil ketua.

Turut hadir dalam Rapur tersebut, Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan Para Anggota DPRD Provinsi. Selain itu, hadir juga Sekda Provinsi Kalteng, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda Provinsi Kalteng, Inspektur Inspektorat Provinsi Kalteng, Unsur Forkopimda Kalteng, Kepala BPKP Provinsi Kalteng, Pimpinan PT. Bank Kalteng, Kepala SOPD dan Instansi Vertikal Lingkungan Pemprov Kalteng. (YS)

Kaltengnews.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!