Pemprov Kalteng Lepas 14 Armada Bus untuk Program Mudik Gratis Idulfitri 1446 H
Masyarakat Gumas Diimbau Pahami Aturan Kehutanan

FOTO : Sekda Gunung Mas, Yansiterson ketika membuka acara sosialisasi peraturan perlindungan dan pengamanan hutan tahun 2019 UPT KPHP Kahayan Hulu di Hotel Zepanya Kuala Kurun, Senin (4/11/2019).
gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Sekda Gunung Mas, Yansiterson membuka kegiatan sosialisasi peraturan perlindungan dan pengamanan hutan yang digelar UPT KPHP Kahayan Hulu di Hotel Zepanya Kuala Kurun, Senin (4/11/2019).
Dalam pidatonya, Yansiterson mengimbau agar masyarakat mengetahui dan memahami pelbagai peraturan terkait kehutanan, contohnya menebang pohon secara ilegal dan pemanfaatan hutan lainnya.
“Salah satu tugas UPT KPHP ini adalah melindungi hutan baik dari peredaran hasil kayu ilegal, perambahan hutan dan tindak kejahatan lain. Sebab itu, masyarakat khususnya pelaku usaha dibidang bersangkutan wajib mengetahui apa saja peraturannya,” beber Yansiterson.
Dirinya berpesan, agar seluruh peserta sosialisasi menyebarkan kembali wawasan maupun materi yang telah disampaikan narasumber.
“Tolong materi sosialisasi yang kita dapat kali ini bisa diteruskan juga kepada orang-orang di lingkungan masing-masing,” pesannya.
Ketua panitia, Ricson E.N Sinaga menuturkan, peserta sosialisasi tersebut merupakan sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang kehutanan di wilayah Gunung Mas.
“Tujuannya utama penyuluhan ini adalah untuk mencegah perusakan sumber daya alam serta lingkungan hidup termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan pencurian hasil hutan dan lain sebagainya,” jelas Ricson.
Menurutnya, UPT KPHP Kahayan Hulu merupakan salah satu bagian dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Saya ajak semua peserta mengikuti dengan baik, sehingga wawasan dan materi yang disampaikan dapat dipahami bersama,” pungkasnya. (agg/hms)