Berkas Perkara Dugaan Korupsi Desa Bereng Jun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor 

 Berkas Perkara Dugaan Korupsi Desa Bereng Jun Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor 

FOTO : Kajari Gunung Mas, Koswara.

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas, Koswara menuturkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara pidana dugaan korupsi dana desa (DD) terkait pengelolaan dan pembangunan balai pertemuan di Desa Bereng Jun tahun anggaran 2017.

“Kamis tanggal 19 September kemarin kami sudah melimpahkan perkaranya kepada Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ungkapnya, Jumat (20/9/2019).

Total sebanyak dua perkara yang dilimpahkan, yaitu terdakwa atas nama Andreas Arpenodie selaku Kepala Desa Bereng Jun dan Rika Cristina selaku rekanan atau kontraktor pembangunan balai pertemuan Desa Bereng Jun.

“Berkasnya sudah diterima oleh panitera Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kini jaksa di Kejari Gunung Mas sedang menunggu hakim menetapkan jadwal persidangan kapan akan dimulai,” jelasnya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, terdakwa Kades Bereng Jun, Andreas Arpenodie diduga melanggar tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2017 Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing.

Nilai proyek pembangunan balai pertemuan Desa Bereng Jun diketahui sebesar Rp 618.437.000,-. Kerugian uang negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, yakni sebesar Rp 212.641.129,-. Berdasarkan fakta yang ditemukan, yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pembangunan gedungnya tidak rampung. (sog/hms)

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!