Tersangkut Kasus, Rika Cristina Resmi Ditahan

 Tersangkut Kasus, Rika Cristina Resmi Ditahan

FOTO : Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejari Gunung Mas saat melimpahkan penahanan Rika Cristina kepada Rutan Palangka Raya, Kamis (19/9/2019).

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas, Koswara mengatakan bahwa pihaknya telah resmi menahan Rika Cristina di Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya pada Rabu (18/9/2019) kemarin.

Rika Cristina merupakan rekanan Kepala Desa Bereng Jun, kecamatan Manuhing, Andreas Arpenodi yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan balai pertemuan Desa Bereng Jun dari APBDes tahun anggaran 2017.

“Status Rika saat ini adalah terdakwa. Dia ditahan demi kelancaran proses hukum dan dikhawatirkan melarikan diri saat penuntutan,” ungkapnya, Kamis (19/9/2019).

Menurutnya, penahanan terdakwa dilakukan selama 20 hari. Namun bisa saja diperpanjang apabila diperlukan demi kepentingan penyidikan.

“Dakwaan terhadap Rika dalam kasus ini, yaitu perbuatan melawan hukum selaku kontraktor yang tidak menyelesaikan pekerjaan pembangunan gedung pertemuan des, padahal pembayaran sudah diterima,” jelasnya.

Adapun Pasal yang dikenakan kepada Rika, yaitu pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

“Sebelumnya kami tidak melakukan penahanan kepada terdakwa, namun setelah tahap kedua terpaksa ditahan guna kelancaran persidangan.
Pada pelaksanaan tahap kedua di kejaksaan, terdakwa datang sendiri setelah dipanggil bersama pengacaranya,” sebut Koswara.

Seperti diketahui bersama, Kades Bereng Jun, Andreas Arpenodie merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2017 Desa Bereng Jun Kecamatan Manuhing.

Nilai proyek pembangunan balai pertemuan Desa Bereng Jun diketahui sebesar Rp 618.437.000,-. Kerugian uang negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, yakni sebesar Rp 212.641.129,-.

Berdasarkan fakta yang ditemukan, yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan pembangunan gedungnya tidak rampung. (hms/agg)

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!