Jangan Salahgunakan Kendaraan Dinas

 Jangan Salahgunakan Kendaraan Dinas

SIDAK – Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang usai memimpin apel gabungan di Kantor Satpol PP.

gerakkalteng.com – KASONGAN – Selama ini masih sering kali ditemukan, kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Katingan, disalahgunakan atau tidak sesuai pada fungsi yang sebenarnya. Baik itu kendaraan roda empat, maupun roda dua.

Terkait itu, semua aparatur sipil negara (ASN) diingatkan kembali agar menggunakan kendaraan dinas sesuai fungsinya masing-masing.

“Jika dia kendaraan operasional kantor, ya jangan lah sampai jangan digunakan untuk operasional pribadi. Harusnya, kendaraan dinas itu berada di kantor,” tegas Wakil Bupati (Wabup) Katingan Sunardi N.T Litang usai memimpin apel gabungan di Kantor Satpol PP Kabupaten Katingan, Kamis (21/3/2019).

Ditegaskan orang nomor dua di Kabupaten Katingan ini, dirinya tidak mau melihat penyalahgunaan kendaraan dinas. Semua katanya, harus dikembalikan kepada fungsinya masing-masing. Sunardi ingin, semua aparatur harus tertib dalam berbagai hal.

“Seperti mobil patroli Satpol PP ini, jangan sampai ada yang membawanya ke Palangka Raya sana. Itu tidak boleh, karena mobil patroli digunakan anggota saat sedang piket. Jadi siapa yang kena jadwal piket, itulah yang menggunakannya untuk melakukan patroli,” tutur Wabup.

Sunardi juga membahas masalah kendaraan dinas roda dua jenis trail, yang baru saja dilakukan pengadaannya. Pasalnya dia ada mendengar, ada yang mau membagikannya untuk kabid ini dan itu. Secara tegas ujar dia, sepeda motor itu tidak boleh dibagi-bagikan.

“Jika sampai dibagi-bagikan, dipegang ini dan itu, tidak akan lama bakal rusak. Itu kendaraan operasional Satpol PP, maka posisinya berada di kantor dan digunakan oleh anggota yang piket,” pungkasnya. (tri)

triokta

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!