Bentuk MPA, PT. Adaro Minerals Indonesia, Tbk Komitmen Cegah Kebakaran
Bupati Katingan Lantik Empat Pj Kades
KASONGAN,Gerakkalteng.com – Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas SE resmi melantik empat Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dari empat kecamatan, Rabu (29/5) . Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan, dilaksanakan sebelum acara buka puasa bersama di Pendopo Rujab Bupati setempat.
Mereka yang dilantik adalah Kristopan sebagai Pj Kades Tumbang Kabayan, Kecamatan Katingan Hulu. Diego SH sebagai Pj Kades Tewang Tampang, Kecamatan Tasik Payawan. Sinso sebagai Pj Kades Geragu, Kecamatan Pulau malan dan Mikhael Olie sebagai Pj Kades Telok, Kecamatan Katingan Kuala.
Dalam sambutannya, Bupati menuturkan jika pengangkatan Pj Kades ini sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa bhakti Kades sebelumnya. Tahapn penetapan dan pengangkatan PJ Kades ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Yakni, berdasaran surat pemberitahuan berakhirnya masa bakti Kades kepada camat oleh Ketua BPD. Kemudian, camat mengusulkan Pj Kades kepada Bupati Katingan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelasnya.
Berhubung masa bakti empat kades ini telah berakhir, maka harus segera diangkat Pj Kades. Hal ini, untuk menyikapi kekosongan pimpinan di desa tersebut. “Masa jabatan Pj Kades berlaku sejak yang bersangkutan dilantik. Artinya, masa jabatannya akan berakhir dengan sendirinya apabila kades defenitif telah dilantik,” kata Sakariyas.
Pada kesempatan itu, Sakariyas mengingatkan kepada Pj Kades yang baru dilantik agar dapat memperhatikan kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenangnya. Hal ini sangat penting, dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan Desa secara maksimal. “Sehingga dengan demikian, desa dapat menentukan kewenangan dalam perencanaan sistem pemerintahan desa serta keuangan desa secara mandiri,” imbuhnya.
Kewenangan yang dimaksud, sebut Bupati, antara lain memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan Pilkades sampai terpilihnya kades defenitif serta tugas lainnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD. Kemudian, mengajukan rancangan peraturan desa dan menetapkan peraturan desa yang telah dibahas bersama BPD.
“Selain itu, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBdes untuk dibahas bersama BPD. Membina kehidupan masyarakat desa, membina perekonomian desa, mengkoordinir pembangunan desa secara partisipatif, mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan. Lalu dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan wewenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya. (tri)