Pertumbuhan Ekonomi Dipengaruhi Insfrastruktur Berkualitas

 Pertumbuhan Ekonomi Dipengaruhi Insfrastruktur Berkualitas

PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Walikota Palangka Raya Fairid Naparin mengatakan, konstruksi yang kompetitif mempunyai peran penting bagi ketersediaan infrastruktur yang berkualitas.

Dengan infrastruktur yang berkualitas akan berdampak positif kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional maupun tingkat daerah.

“Bagusnya sekarang sudah ada peraturan mentri (Permen) PUPR Nomor 7/ PRT/M/2019 bertujuan agar pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi lebih operasional dan efektif,ucap Fairid usai acara sosialisasi Permen PUPR disalah satu hotel di Kota Palangka Raya,Jum’at (28/6/2019).

Melalui permen ini lanjut Fairid, pemerintah daerah dituntut kesamaan persepsi dalam menyusun dokumen secara teratur dan tertata dengan baik.

“Hal ini bertujuan untuk menghindari segala masalah yang bisa muncul akibat ketidaksesuaian dengan aturan yang telah diterbitkan pemerintah pusat,”ucapnya.

Menurutnya, pemerintah perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi yang jelas. Karena itu, melalui permen tersebut penyedia pekerjaan konstruksi akan mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik dan harga penawaran yang wajar.

Disisi lain, permen ini menjadi acuan agar pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi lebih operasional dan efektif.

Ditempat yang sama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya, Albert Tombak menjelaskan jika dilihat kesesuaiannya di dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018, maka standar bidding dokumen pelaksanaan pemko saat ini, mulai dari perencanaan hingga penyusunan spesifikasi teknis yang dijalankan oleh tiap OPD sudah standar.

“Namun memang diperlukan pemantapan agar pengadaan khusus bidang konstruksi bisa lebih tepat dan seragam sesuai standar nasional,”ujarnya.

Karena itu sebut Albert, Kemen PUPR menyusun standarisasi yang baru dalam Permen PUPR Nomor 7 tahun 2019, yang standar dokumennya akan digunakan oleh seluruh OPD di Kota Palangka Raya, terkhusus bagi penyediaan pekerjaan dan jasa konstruksi.VD

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!