PANGKALAN BUN – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat mencatat telah menangani 227 perkara tindak pidana umum sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Jumlah tersebut mencakup perkara orang dan harta benda, narkotika, tindak pidana umum lainnya hingga perlindungan anak.
Kepala Kejari Kobar Nurwinardi menyampaikan data tersebut kepada wartawan di Pangkalan Bun. Dari total 227 perkara, sebanyak 145 merupakan perkara orang dan harta benda, 43 perkara narkotika, 32 perkara tindak pidana umum dan tujuh perkara perlindungan anak.
“Jumlah itu terdiri dari 145 perkara orang dan harta benda, 43 perkara narkotika, 32 tindak pidana umum dan 7 perkara perlindungan anak,” kata Nurwinardi merinci komposisi perkara yang ditangani.
Data tersebut menunjukkan perkara narkotika menjadi salah satu persoalan hukum yang cukup dominan di Kobar dengan 43 perkara selama periode delapan bulan.
Selain itu, Kejari Kobar mencatat satu perkara tindak pidana karhutla yang terjadi di Kecamatan Kumai. Perkara tersebut masih berada pada tahap penelitian berkas.
“Untuk saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara,” ucap Nurwinardi ketika menjelaskan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Kejari Kobar juga menerapkan mekanisme keadilan restoratif terhadap empat perkara hingga Agustus 2026. Pendekatan itu diarahkan agar penyelesaian perkara tidak selalu berorientasi pada pemidanaan, tetapi mempertimbangkan pemulihan dan rasa keadilan.
“Tetapi dengan mekanisme tersebut kita juga ingin mengarah kepada pemulihan,” ungkap Nurwinardi mengenai pendekatan keadilan restoratif.
Kejari Kobar menyatakan akan terus mendorong penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan. Dari perkara yang ditangani, lembaga itu juga mencatat kontribusi PNBP sebesar Rp66.245.500.(PB/*)

Komentar