Advertisement
Barito Selatan Hukum & Kriminal
Beranda / Hukum & Kriminal / Portal Jalan Hauling Batu Bara, Kantan Cs Dipolisikan PT MUTU

Portal Jalan Hauling Batu Bara, Kantan Cs Dipolisikan PT MUTU

Foto : Diduga lokasi pemasangan portal di jalan hauling PT MUTU oleh Kantan Cs salah alamat, karena lahan yang diklaim adalah di wilayah Bartim dan Barut, sementara pemortalan dilakukan di wilayah Barsel.

BUNTOK – KALTENGNEWS.CO.ID – Karena memasang portal di jalan hauling dan menyebabkan kemacetan angkutan truk batu bara, PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) melaporkan Kantan Ringga Maja Cs ke SPKT Polres Barito Selatan, Minggu (30/8/2026). Surat Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat ini bernomor STPL / 89 /VIII / TUK. 7.2.2 / 2026 / SPKT.

Laporan ini dilayangkan oleh PT MUTU atas aksi pemortalan jalan hauling batu bara di km 67 wilayah Desa Wayun, Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) pada Minggu (30/8/2026).

Aksi pemortalan jalan PT MUTU oleh Kantan Cs ini, dilakukan untuk menuntut klaim mereka terhadap lahan di Desa Malintut, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) dan desa Tongka Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara (Barut).

Menurut Kantan Cs, lahan tersebut sudah digarap oleh perusahaan tanpa ada ganti rugi kepada mereka selaku pemilik lahan.

Head External Relation PT MUTU, Agus Karyawan mengatakan bahwa pihak perusahaan telah membuat Laporan Polisi atas aksi Pemortalan jalan hauling batu bara.

PT MUTU dan Mitra Kerja Bentuk Tim ERG Bantu Padamkan Karhutla dan Salurkan Bantuan CSR

Agus Karyawan menjelaskan, antara perusahaan dan pihak warga yang mengklaim kepemilikan lahan di wilayah Desa Malintut sudah bersepakat untuk menunggu proses Dumas di Polres Bartim. Selama proses tersebut, tidak boleh ada pemasangan portal di jalan hauling batu bara milik PT MUTU sampai tanggal 25 Oktober 2026.

“Nah ini kenapa mereka melakukan aksi pemortalan, sedangkan wilayah yang di portal mereka Barito Selatan dan wilayah hukum Polres Barsel pula?” ucap Agus mempertanyakan.

Selain itu, jelas Agus lagi, Kantan Cs tidak pernah melaporkan kepada perusahaan maupun pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Bintang Awai (GBA), akan melakukan aksi pemasangan portal.

Agus Karyawan membenarkan bahwa pihak perusahaan pernah melakukan mediasi dengan Kantan Cs di Pemkab Bartim namun tidak menemukan titik temu.

“Saat mediasi di Pemkab Bartim tim legal kita walk out dari ruangan, kerena kesepakatan di lapangan, area lahan di Malintut tidak sesuai dengan pembicaraan saat mediasi, karena bertambah luasan lahan yang diklaim oleh Kantan dan kawan-kawan,” bebernya.

Utang Pengobatan Ibu Seret Pria di Lamandau dalam Perkara Sabu Empat Kilogram

Foto : Akibat pemortalan yang dilakukan oleh Kantan Cs di Jalan Hauling, PT MUTU menderita kerugian puluhan miliar rupiah.

 

Ditambahkannya, saat mediasi hadir juga katanya, utusan dari Kepala Kantor Staf Presiden hadir saat mediasi berlangsung atas permintaan dan pengaduan mereka.

“Kita menghargai kalau itu toh benar utusan langsung dari Kepala Staf Presiden, kalau beliau memang benar utusan dari Kepala Staf Presiden harus bisa menunjukan surat tugas resmi dari Negara, beliau hadir sebagai apa,” tuturnya heran.

Sementara itu, jelas Agus lagi, terkait klaim Kantan cs di wilayah Sualang, juga pernah dimediasi oleh Pemkab Barut pada Bulan Desember tahun 2025.

Pada waktu itu Kantan Cs juga melakukan Pemortalan jalan hauling PT MUTU dengan dasar bahwa mereka memiliki lahan seluas kurang lebih 250 hektare yang telah digarap dan meminta ganti rugi.

Dua Tahun Buron, Napi Narkoba Encek Ditangkap di Myanmar dan Diduga Tetap Kendalikan Sabu Lintas Negara

“Lahan yang di Sualang yang diklaim itu sudah kita bayar dengan warga desa Muara Mea, karena lahan itu masuk desa Muara Mea sesuai dengan keterangan  kepala desanya Barlin,” tegas Agus.

Diungkapkan dia, Kantan Cs mengklaim lahan tersebut dengan dasar Surat Peryataan Kepemilikan Tanah (SPKT) atas nama H. Abdul  Rahman dan Kantan Ringga Maja yang diketahui oleh Kepala Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, sedangkan wilayah tersebut masuk desa Maura Mea.

“SPKT yang di keluarkan oleh kepala desa Tongka tersebut telah dicabut atau ditarik kembali oleh Edi Sumantri selaku kepala desa tertanggal 24 Nopember 2025 sesuai juga dengan pernyatannya di salah satu portal media online,” bongkar Agus.

Dalam mediasi yang dilaksanakan oleh Pemkab Barut soal lahan di Sualang antara pihak Kantan Cs dengan PT MUTU pada tanggal 15 Desember 2025, Kapolres Barut secara tegas kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan melalui jalur hukum PTUN dan mengingatkan kepada Kantan Cs untuk tidak boleh lagi melakukan aksi pemortalan di wilayah hukum Polres Barut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *